Tidore – Puta Dino Kayangan merupakan kain tenun Tidore yang menjadi kebanggaan masyarakat Maluku Utara. Sepak terjangnya di industri kain tenun dan fashion di level nasional maupun internasional mengangkat nama Maluku Utara dan Indonesia di mata dunia.
Sebagai bentuk apresiasi, Kanwil Kemenkumham Malut menyambangi gerai Puta Dino Kayangan di Kota Tidore Kepulauan. Analis Kekayaan Intelektual Madya Kanwil Kemenkumham Malut, Mohammad Ikbal menyebutkan bahwa Puta Dino Kayangan merupakan contoh suksesnya sebuah produk berbasis kekayaan intelektual.
“Puta Dino menjadi merek yang telah memiliki nilai jual tinggi dan perlindungan hukum dalam pengembangan usahanya,” ujar Ikbal, Jumat (1/8).
Untuk itu, ia mengajak masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar dapat mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kemenkumham Malut.
Jika ditinjau pada Pusat Data KI, Puta Dino Kayangan masuk sebagai kode kelas 24, yaitu bahan tenunan elastis, Tengkulok (Kain Tenun Sutera)handuk bukan tenunan, kain bukan tenunan, kain bukan tenunan dan kain kempa, kain industri tenun yang lebar, kain tekstil bukan tenunan, kain tekstil tenun atau bukan tenunan, dan banyak lainnya.
Puta Dino Kayangan merupakan merek dengan pangsa pasar yang luar tersebut, telah terdaftar pada DJKI sejak Okrober 2022, dan mendapatkan perlindungan sampai November 2031.
“Ayo daftarkan merek Anda, dan dapatkan peningkatan nilai ekonomi dan perlindungan hukum,” pungkasnya.