Ternate – Kanwil Kemenkumham Malut melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggandeng 4 eksper untuk memberikan informasi/sosialisasi tentang layanan kenotariatan di Kota Ternate, Selasa (02/07/2024).
Yakni dari Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Notaris Maluku Utara, Akademisi Universitas Khairun Ternate, dan Dinas Kesbangpol Provinsi Maluku Utara.
Eksper dari Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham RI, menyampaikan materi tentang Beneficial Ownership (BO) atau pemilik manfaat, sementara materi tentang peran notaris sebagai pejabat umum disampaikan oleh eksper dari notaris Maluku Utara.
Di panel sesi 2, materi kembali disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Maluku Utara tentang pembinaan ormas, dan akademisi dari Unkhair Ternate menyampaikan materi tentang organisasi kemasyarakatan (ormas).
Keempat narasumber/eksper tersebut memberikan informasi dengan metode sharing knowledge secara daring dan luring dihadapan para peserta yang hadir di Aula Safir Hotel Emerald Ternate, diantaranya, tokoh masyarakat, mahasiswa, notaris di Kota Ternate, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah mengungkapkan, Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto mendorong efektivitas serta peran pejabat umum Notaris dalam melaksanakan pelayanan hukum tentang Kenotariatan di Provinsi Maluku Utara dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Selain itu, dasar hukum pelaksanaan kegiatan yang berlangsung hingga siang ini, yakni Permenkumham RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permenkumham RI Nomor 25 tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris dan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah.
(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)