Tobelo – Kanwil Kemenkumham Malut melalui Sub Bidang Fasiltasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM melaksanakan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Utara di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara, (02/07/2024).
Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Utara tentang Pengelolaan Daya Tarik pariwisata dilakukan untuk memastikan bahwa rancangan dimaksud tidak bertentangan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan di daerah.
Tim Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Utara terdiri dari Kepala Bidang Hukum Sarwedi Siregar, Eki Indra Wijaya, Ulfa Seban, dan Budi Rachman.
Kegiatan dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Halmahera Utara dr. Devie. C. Bitjoli, M.Si dan sekaligus mengarahkan jalannya kegiatan.
Dari proses kegiatan yang dilaksanakan, tim memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara. Pertama, Pemerintah daerah perlu menetapkan peraturan bupati ini sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Kedua, Perlu menyusun kembali sisi substansi maupun tehnik rancangan peraturan bupati ini, berdasarkan tehnik pembentukan peraturan perundang-undangan dan usulan perubahan yang ada.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto mendukung penuh langkah tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Malut memfasilitasi Pemkab. Halut.
Dirinya berharap sinergi tersebut dapat menghasilkan produk hukum daerah yang dapat selaras dengan peraturan perundangan-undangan yang lainnya atau yang lebih tinggi.
(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)