Ternate - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) memfasilitasi Balai Harta Peninggalan (BHP) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk melaksanakan pengambilan sumpah perwalian bagi sejumlah anak di bawah umur di wilayah Maluku Utara, bertempat di Aula Gamalama, Senin (11/11/).
Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi mendukung sinergi antara jajarannya bersama BHP Sulsel dalam pengambikan sumpah perwalian anak di bawah umur sesuai tusi BHP.
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dari tugas BHP sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) Kemenkumham Sulsel, Hernadi dan Kepala Divisi Yankum Kemenkumham Malut, Aisyah Lailiyah.
Pengambilan sumpah dipimpin oleh Hadariah, Kurator Keperdataan Ahli Madya. Sementara itu, pihak yang diambil sumpahnya adalah Emi Bessy selaku perwalian dari Asri Noviyanto.
"Pengambilan sumpah ini dilakukan sesuai dengan keputusan Pengadilan Agama dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan," ujar perwakilan BHP.
Dalam hal ini, BHP Makassar di bawah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengambil peran penting dalam memastikan keberlanjutan fungsi perwalian di wilayah Maluku Utara.
Mengacu pada Pasal 368 KUHPerdata, perwalian anak di bawah umur wajib diberitahukan kepada BHP sebagai lembaga yang bertugas mengawasi harta kekayaan anak-anak agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum.
“Perwalian anak harus melalui proses penyumpahan. Jika tidak, maka status perwalian akan batal demi hukum. Penyumpahan ini juga penting karena wali memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dan melindungi aset anak yang diasuh, termasuk persetujuan untuk setiap peralihan harta yang melibatkan aset anak,” jelasnya lebih lanjut.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi dalam menjaga hak dan aset anak di bawah umur sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan perlindungan penuh terhadap kesejahteraan mereka di bawah pengawasan wali yang sah.