Ternate – Kanwil Kemenkumham Malut menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045,
Kegiatan berlangsung di aula Gamalama Kanwil, Senin, (12/08), dihadiri langsung Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, Kepala Bidang Hukum, Sarwedi Siregar, Kepala Sub Bidang Produk Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Ermin Rasyim. Sementara dari Pemkab Halteng, dihadiri langsung oleh Kabag Hukum dan Pemrakarsa.
Aisyah menyampaikan apresiasi terhadap Pemkabg Halteng dalam membangun sinergi bersama Kanwil Kemenkumham Malut untuk menggelar harmonisasi Ranperda terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045.
Substansi Ranperda tersebut menjadi sangat urgen, sebab menentukan masa depan pembangunan Halmahera Tengah dalam jangka panjang.
“Semoga harmonisasi Ranperda tentang RPJPD ini dapat melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas, dan berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Halteng kedepannya,” ungkap Aisyah.
Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius mendorong jajarannya khususnya Pejabat Fungsional Perancanang Peraturan Perundang-undangan untuk berperan aktif dalam melaksanakan harmonisasi Ranperda sesuai ketentuan. Sebab, ungkap Purwanto, hal itu merupakan bagian dari rencana aksi percepatan perjanjian kinerja Kemenkumham Malut tahun 2024.
Rapat yang digelar pada Senin siang itu, merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 100.3.2/0771 tanggal 22 Juli 2024 tentang permohonan Harmonisasi Ranperda.