Morotai – Pulau Morotai menyimpan ragam produk lokal unggulan masyarakat yang dapat didorong ke dalam program One Village One Brand. Platform ini guna memberikan perlindungan hukum bagi produk unggulan masyarakat, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan komunitas di Pulau Morotai.
Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi dalam kesempatan sebelumnya mengajak seluruh jajaran Kemenkumham Malut untuk memperkuat dan meningkatkan sinergitas dan kolaborasi bersama pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait. Hal itu Andi Taletting sampaikan menjadi penting dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual guna transformasi ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Kaitan dengan itu, Kabid Pelayanan Hukum Zulfikar Gailea mendorong kerja sama Pemda Morotai untuk dapat menginventarisir seluruh produk unggulan masuk ke dalam program DJKI dan Kanwil Kemenkumham Malut yakni One Village One Brand.
“Banyak produk unggulan di antaranya ikan julung asap, keripik singkong, ikan asin, gula aren dan juga ada kerajinan anyaman dari daun pandan, dan masih banyak lainnya,” ujar Sekretaris Daerah Pemda Morotai, Muhammad Umar Ali saat pertemuan.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Muhammad Iqbal mengatakan Program One Village One Brand memiliki beberapa keunggulan, antara lain untuk mendorong pengembangan strategi branding untuk produk lokal, membantu mewujudkan merek unggulan dari setiap desa di Indonesia, dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran pelindungan Merek.
Menanggapi hal itu semua, Sekda Pemda Morotai, Muhammad Umar Ali langsung menginstruksikan ke pada jajaran mulai dari permasalahan Indikasi Geografis Kelapa Bido dan produk unggulan masyarakat di morotai.
“Kami bersama seluruh OPD akan menginventarisir produk yang akan diusulkan dan menjadi kekayaan intelektual, dan juga mempercepat perbaikan dokumen yang masih kurang lengkap. Ini penting agar kekayaan intelektual di Morotai dapat terlindungi,” ujar Ali.
Dirinya memintah para OPD di Morotai agar intens menjalin kolaborasi dan sinergitas dengan Kemenkumham Malut sebab kekayaan intelektual memiliki korelasi dengan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Pemda Morotai akan terus berkoordinasi dan konsultasi dengan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara terkait kendala dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal. Harapannya pelindungan kekayaan intelektual ini dapat mempercepat kesejahteraan masyarakat dan perekonomian Morotai,” pungkasnya.