Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Malut Dorong Produk Lokal Unggulan Morotai dalam Program One Village One Brand
Foto: Istimewa

Kemenkumham Malut Dorong Produk Lokal Unggulan Morotai dalam Program One Village One Brand

Morotai – Pulau Morotai menyimpan ragam produk lokal unggulan masyarakat yang dapat didorong ke dalam program One Village One Brand. Platform ini guna memberikan perlindungan hukum bagi produk unggulan masyarakat, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan komunitas di Pulau Morotai.

Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi dalam kesempatan sebelumnya mengajak seluruh jajaran Kemenkumham Malut untuk memperkuat dan meningkatkan sinergitas dan kolaborasi bersama pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait. Hal itu Andi Taletting sampaikan menjadi penting dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual guna transformasi ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Kaitan dengan itu, Kabid Pelayanan Hukum Zulfikar Gailea mendorong kerja sama Pemda Morotai untuk dapat menginventarisir seluruh produk unggulan masuk ke dalam program DJKI dan Kanwil Kemenkumham Malut yakni One Village One Brand.

“Banyak produk unggulan di antaranya ikan julung asap, keripik singkong, ikan asin, gula aren dan juga ada kerajinan anyaman dari daun pandan, dan masih banyak lainnya,” ujar Sekretaris Daerah Pemda Morotai, Muhammad Umar Ali saat pertemuan.

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Muhammad Iqbal mengatakan Program One Village One Brand memiliki beberapa keunggulan, antara lain untuk mendorong pengembangan strategi branding untuk produk lokal, membantu mewujudkan merek unggulan dari setiap desa di Indonesia, dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran pelindungan Merek.

Menanggapi hal itu semua, Sekda Pemda Morotai, Muhammad Umar Ali langsung menginstruksikan ke pada jajaran mulai dari permasalahan Indikasi Geografis Kelapa Bido dan produk unggulan masyarakat di morotai.

“Kami bersama seluruh OPD akan menginventarisir produk yang akan diusulkan dan menjadi kekayaan intelektual, dan juga mempercepat perbaikan dokumen yang masih kurang lengkap. Ini penting agar kekayaan intelektual di Morotai dapat terlindungi,” ujar Ali.

Dirinya memintah para OPD di Morotai agar intens menjalin kolaborasi dan sinergitas dengan Kemenkumham Malut sebab kekayaan intelektual memiliki korelasi dengan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Pemda Morotai akan terus berkoordinasi dan konsultasi dengan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara terkait kendala dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal. Harapannya pelindungan kekayaan intelektual ini dapat mempercepat kesejahteraan masyarakat dan perekonomian Morotai,” pungkasnya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU UTARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI