Ternate - Tim Kelompok Keja (Pokja) melakukan analisis dan evaluasi mendalam terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan Dan Pengembangan Adat Istiadat Serta Lembaga Adat Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat, Kamis (31/10) bertempat di Aula Gamalama, Kemenkumham Malut.
Hadir dalam Kegiatan Rapat Analisis dan Evaluasi Hukum Kabid Hukum, Sarwedi Sirgear, yang didampinggi Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ermin Rasyim, serta para Perancang Peraturan Peundang-Undangan dari Kanwil Kemenkumham Malut dan Tim yang merupakan gabungan antara Kantor Wilayah, Biro Hukum Dan HAM Setda Provinsi Maluku Utara, Bagian Hukum Dan HAM Setda Kota Ternate, akademisi Universitas Khairun Ternate dan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara.
Rapat ini bertujuan untuk memaparkan hasil analisis tekait peraturan daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang “ Pemberdayaan, pelestarian, perlindungan dan pengembangan adat istiadat serta Lembaga Adat dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat (Dalam Perspektif Kekayaan Intelektual Komunal)”.
Sebagai kegiatan kedua di tahun 2024 ini, menghadirkan Mustafa Hasan sebagai narasumber dari Biro Hukum Dan HAM Setda Provinsi Maluku Utara. Dalam penyampaiannya, Mustafa mengatakan bahwa Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Maluku Utara berperan dalam proses pembentukan termasuk evaluasi di 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota hasil pemekaran, dimana ada kewajiban Kabupaten/Kota dalam menyampaikan Ranperda dan kewajiban Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan evaluasi terkait Ranperda termasuk Peraturan Bupati/Walikota dan Peraturan DPRD yang disampaikan.
Kegiatan ini sebagai bagian dari dukungan Kemenkumham Malut terhadap kearifan lokal dan penguatan hukum adat di Kabupaten Halmahera Barat agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang nantinya memperkuat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat lokal sehingga komunikasi dan koordinasi antara tim pokja merupakan kunci untuk mendapatkan rekomendasi terhadap peraturan daerah yang di evaluasi.
Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi dalam berbagai kesempatan menyampaikan melalui analisis dan evaluasi hukum ini, tidak hanya bertujuan untuk melindungi adat istiadat dan lembaga adat di Halmahera Barat, tetapi juga untuk memberdayakannya sehingga dapat berperan aktif dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan