Sanana – Kementerian Hukum dan HAM memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) melalui peranan badan hukum perseroan perorangan.
Sebab, jika sebuah usaha memiliki badan hukum perseroan perorangan, akan memudahkan usahanya dalam mengakses modal pada lembaga perbankan, ekspansi bisnisnya untuk menjangkau pangsa pasar lebih luas, serta kemudahan lainnya.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Malut Aisyah Lailiyah saat berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Kepulauan Sula, yang dihadiri Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Abdi Umagapi, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Kepala Dinas Pertanian, Kaban Kesbangpol, Kabag Hukum dan jajarannya.
“Pemerintah mendorong agar pelaku usaha mikro dan kecil memiliki badan hukum melalui perseroan perorangan. Jika telah memiliki badan hukum, usaha tersebut akan dimudahkan memperoleh pembiayaan perbankan, dan kemudahan lain seperti sertifikat halal, BPOM, dan kemudahan lainnya,” ujar Aisyah, Kamis malam, bertempat di Istana Daerah, Pemda Kepulauan Sula (22/8).
Aisyah meminta peran Pemda Kepulauan Sula untuk bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Malut serta proaktif dalam mendorong agar pelaku UMK di Sula dapat mendaftarkan usahanya menjadi perseroan perorangan, dengan biaya pendaftaran relatif murah sebesar Rp50 ribu.
“Penggerak ekonomi terbesar ri Indonesia yaitu usaha mikro kecil dan menengah. Sehingga penting agar pelaku usaha ini mendapatkan badan hukum perseroan perorangan,” terangnya.
Kepala Bidang Hukum, Zulfikar Gailea yang turut hadir menyampaikan kemudahan yang diperoleh saat sebuah usaha mendaftarkan perseroan perorangan. Mendapatkan kepastian hukum, pemisahan kekayaan pribadi dan kekayaan perseroan, pendiriannya sangat mudah, dan kemudahan lainnya akan diperoleh.
“Pendiri perseroan perorangan juga menjadi direktur atas usahanya,” ungkap Zulfikar.
Guna mendorong hal itu, Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Muhamad Sidik meminta kehadiran perseroan perorangan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk kemajuan UMK dan daerah.
Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemda Kepsul, Abdi Umagapi mengapresiasi upaya Kemenkumham melalui Kanwil Kemenkumham Malut yang terus mendorong pemberdayaan usaha mikro dan kecil di Kepsul melalui pendirian perseroan perorangan. Dirinya meminta para pimpinan OPD dan jajaran yang hadir untuk dapat menindaklanjuti hal ini guna memberikan kemudahan berusaha bagi palaku usaha di Sula.
Abdi menjelaskan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil di Sula relatif banyak. Mulai yang bergerak di bidang usaha pertanian, perkebunan, perikanan, sembako, dan industri kecil lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Kadiv Yankumham juga menerangkan peran dan tugas Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham Malut yaitu layanan apostile, fidusia, pewarganegaraan, PPNS, harmonisasi peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, layanan kekayaan intelektual, layanan HAM, dan lainnya.
“Sinergi antara Kemenkumham Malut dengan Pemda Sula diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas di bidang hukum dan HAM guna kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.