Ternate – Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual termasuk bagi para pelaku usaha atau wirausahawan.
Sebab, HKI erat kaitannya dengan bisnis seorang wirausahawan karena objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia sehingga perlindungan secara hukum mutlak diperlukan.
Hal itu disampaiakn Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Malut, Suhaemi Junaedi saat memberikan materi dalam Program Pembinaan Wirausaha Mahasiswa, bertajuk “Workshop Mahasiswa, Wirausahawan Berkelanjutan” yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Malut.
“Jika seseorang memiliki ide atau gagasan, sedari awal memang sebaiknya segera mendaftarkannya. Untuk HKI ada yang harus didaftarkan ada yang tidak. Merek, paten, dan desain industri harus didaftarkan agar bisa mendapat perlindungan dari negara. Jika tidak, orang bisa meniru dan tidak ada perlindungan hukum,” ujar Suhaemi, Senin (15/07).
Lebih lanjut, ia memaparkan keberadaan HKI bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Misalnya, jika suatu ide telah mendapatkan HKI, kemudian digunakan oleh orang lain, maka pemegang hak tersebut berhak mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut.
“Dengan kata lain, produk atau ide yang telah didaftarkan dalam Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain, maupun investor,” katanya.
Dalam sesi tanya jawab, tampak para peserta sangat aktif dilihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait proses pendaftaran dan pentingnya HKI dalam eksistensi dan keberlanjutan kewirausahaan.
“Diharapkan para mahasiswa segera mencoba membangun bisnis sejak dini dan langsung melakukan konsultasi serta mendaftarkan merek dagang usahanya demi menghindari risiko penjiplakan,” pungkasnya.