Ternate – Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi mendukung penuh langkah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM Kemenkumham RI dalam pelaksanaan pelatihan coaching dan mentoring terhadap 209 peserta yang berasal dari internal Kemenkumham.
Pelatihan rencananya terlaksana pada tanggal 10-21 Oktober 2024 dengan metode pelatihan secara jarak jauh, sementara pembukaan pelatihan dilaksanakan secara bersamaan dengan webinar series kelima pada 10 Oktober 2024.
“Kami di wilayah mendukung penuh langkah Bapak Razilu selaku Kepala BPSDM Hukum dan HAM dalam terobosannya melaksanakan pelatihan coaching dan mentoring,” kata Andi Taletting saat mengikuti secara virtual pembekalan calon peserta pelatihan coaching dan mentoring di Ruang Rapat Lantai 2.
Sementara itu, kata Razilu, metode social learning memberikan gambaran umum mengenai pembelajaran dari orang lain dan lingkungan sekitar, termasuk melalui hubungan sosial dan umpan balik. "Kegiatan pembelajaran dalam kelompok ini dapat mencakup coaching, mentoring, maupun kegiatan lainnya sesuai kebijakan.
“Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara coaching, mentoring, dan konseling. Selain itu, coach yang telah mengikuti pelatihan diwajibkan untuk membuat rencana kerja dan mengimplementasikannya,” tutur Razilu.
Selain itu, Razilu menambahkan bahwa seluruh proses coaching dan mentoring akan direkam dalam sistem aplikasi e-kompetensi sebagai bagian dari pengembangan kompetensi ASN di Kemenkumham, yang nantinya akan memberikan kontribusi pada Indeks Profesionalitas ASN dan diterbitkan sertifikat pelatihan.
“"Pelatihan semacam ini sangat penting, tidak hanya sebagai hak tetapi juga menjadi kewajiban bagi setiap ASN. Sebelumnya, pelatihan yang sudah dilaksanakan belum terekam dalam sistem, sehingga pelatihan kali ini menjadi langkah maju dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kompetensi ASN,” tambahnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan pelatihan akan diikuti oleh peserta dari para pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenkumham, para pejabat fungsional utama, madya, dan pejabat administrator di lingkungan BPSDM Kemenkumham.
Selain itu, peserta juga tidak sedang mengikuti pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II, serta peserta dari ASN yang TMT pensiun tidak dalam rentan 2 tahun kedepan.