Ternate – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aisyah Lailiyah mendorong peran strategis sentra kekayaan intelektual di kampus dalam meningkatkan kesadaran dan pelindungan KI para civitas akademik di Universitas Khairun Ternate.
Aisyah mendorong hal tersebut saat menjadi narasumber pada Worskhop Pengembangan dan Penguatan Sentra KI Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bekerja sama dengan Universitas Khairun Ternate di Hotel Emerald, Ternate, Selasa (08/10).
Kesadaran civitas akademika, tambah Aisyah, terutama para dosen tentang pentingnya pelindungan hak kekayaan intelektual menjadi penting. Sebab, dengan hak kekayaan intelektual yang terlindungi, para akademisi memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan ide mereka.
“Pelindungan kekayaan intelektual pada gilirannya dapat meningkatkan daya saing produk atau karya mereka di pasar. Melindungi dari pemalsuan, dan mendorong lebih banyak investasi dan kerjasama dalam industri kreatif,” terang Aisyah pada workshop yang turut dihadiri Kepala lembaga Pengembangan dan Penilitian Prof Sundari dan peserta sebanyak 50 orang berasal civitas akademika Unkhair dan Kemendikbudristek.
Dirinya berujar, Kanwil Kemenkumham Malut di bawah kepemipinan Andi Taletting Langi terus berupaya memperkuat sinergi bersama seluruh stakeholders dalam akselerasi pelindungan KI di Malut. Salah satu upaya yang telah dilakukan Andi Taletting Langi yakni melalui penguatan peran strategis sentra KI di kampus dalam meningkatkan pelindungan KI di kampus maupun di lingkungan masyarakat.
Selain itu, pemahaman KI dari seluruh rezim KI, dan perbandingan aturan antar jenis KI, serta persyaratan dalam membentuk sentra KI pada kampus di Malut turut dijelaskan.
“Hak kekayaan intelektual yang terlindungi, para akademisi memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan ide mereka,” ungkapnya.
Para peserta tampak antusias tercermin melalui tanya jawab dan diskusi yang intens dan produktif bersama narasumber sehingga memperkaya pemahaman para peserta. Selanjutnya, Kasubbid Pelayanan KI memberikan panduan teknis kepada para peserta mengenai pembuatan akun Sentra Kekayaan Intelektual, termasuk cara penelusuran merek yang telah terdaftar.