Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kadiv Yankumham Aisyah Dorong Potensi Kekayaan Intelektual di Pulau Taliabu

WhatsApp_Image_2024-08-28_at_11.47.00_c697e57a.jpg

Taliabu – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Malut, Aisyah Lailiyah menyampaikan peran sentral kekayaan intelektual (KI) dalam meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat di sebuah wilayah termasuk di Kabupaten Pulau Taliabu.

Aisyah menyampaikan hal tersebut saat menggelar koordinasi bersama jajaran Pemda Kabupaten Pulau Taliabu dengan bertemu langsung Wakil Bupati, Ramli, Asisten I, Staf Ahli Bidang SDM, bersama perwakilan dinas terkait, bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Selasa (27/08/2024).

“Kedatangan kami dalam rangka silaturahmi memperkuat kerja sama dalam mendorong pelindungan kekayaan intelektual baik personal maupun komunal di Taliabu melalui edukasi, promosi dan diseminasi bersama pemda, masyarakat, UMKM, dan seluruh pihak,” ujar Aisyah didampingi Kabid Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea, Analis KI Muda, M. Iqbal, beserta jajaran.

Dirinya menyampaikan salam dan pesan dari Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto tentang pentingnya menjalin sinergi dan kolaborasi bersama pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait di Pulau Taliabu. Terlebih, Pemkab Taliabu pada 2023 telah melakukan penandatangan MoU (Memorandum of Understanding) dan PKS (Perjanjian Kerja Sama) tahun 2023 bersama Kemenkumham Malut dalam mendorong pelindungan KI.

“Koordinasi ini juga bermaksud menginventarisasi potensi-potensi kekayaan intelektual komunal maupun personal yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu sekaligus mendorong potensi tersebut untuk terlindungi,” terang Aisyah.

WhatsApp_Image_2024-08-28_at_11.47.00_28608cb9.jpg

Khusus untuk KI Komunal, Aisyah menyampaikan data bahwa per Agustus 2024, jumlah permohonan KI Komunal di Malut sebanyak 438 di 10 Kabupaten/Kota. Sementara, untuk Kabupaten Pulau Taliabu sampai dengan tahun 2024 belum satu Kekayaan Intelektual Komunal yang tercatat atau yang didaftarkan di Kemenkumham.

Ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis dan indikasi asal merupakan potensi yang patut didukung oleh Pemda Taliabu. Sebab, pelindungan KIK sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dan eksploitasi secara tidak layak, serta mencegah agar identitas budaya masyarakat pemiliknya tidak hilang.

Kanid Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea menyampaikan bahwa, tujuan pelindungan HKI yaitu untuk memberikan perlindungan atas suatu karya intelektual dan mendukung serta memberikan penghargaan atas sebuah kreativitas di antaranya, perlindungan diberikan agar tumbuh inovasi-inovasi baru baik di bidang perindustrian, seni dan ilmu pengetahuan.

“Perlindungan terhadap HKI juga menjadi aset yang bernilai karena memberikan hak ekonomi yang besar serta perlindungan HKI dapat menjadi suatu katalis bagi pertumbuhan perekonomian suatu negara serta didukung dan diakui oleh negeri-negara di dunia,” jelasnya.

Wakil Bupati Taliabu, Ramli mengatakan bahwa pihaknya akan menginventarisir potensi KIK di Kabupaten Pulau Taliabu yang akan didaftarkan. Sebab potensinya relatif melimpah.

“Kami Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu sangat berterima kasih atas kehadiran Ibu Kepala Divisi beserta rombongan di bobong. Tentunya atas apa yang telah dan akan dilakukan oleh Kemenkumham Malut khususnya terkait kekayaan intelektual, kami sangat mendukung penuh.

Ramli berujar, Kanwil Kemenkumham Malut sampai ini kurang lebih 3 (tiga) kali telah berkunjung ke Taliabu. Untuk itu dirinya mengharapkan kolaborasi dan sinergitas ini dapat terus terjalin demi terwujudnya tujuan yang sama-sama ingin kita capai yaitu kesejahteraan bagi masyarakat. Ia memastikan dukungan dari pemerintah daerah dalam mendorong Hak kekayaan intelektual khas Kabupaten Pulau Taliabu.

“Pihak Pemerintah Pulau Taliabu akan terus berkoordinasi dan konsultasi dengan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara terkait kendala dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal,” pungkasnya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU UTARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI