Sanana - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Malut Hensah melakukan penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi pada jajaran Lapas Kelas IIB Sanana, Kamis (22/8).
Kadivpas Hensah dalam kesempatan tersebut didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, Ardian Alamsyah, Pejabat Administrasi, dan JFT/JFU.
Hensah menuturkan, bahwa perannya dalam melaksanakan pembinaan, monitoring, pengawasan dan pengendalian (bintorwasdal) terkait tugas dan fungsi pemasyarakatan pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan merupakan wadah monitoring dan evaluasi.
"Kinerja Lapas Kelas IIB Sanana di bawah komando Ardiansyah relatif terjadi peningkatan," ujar Hensah.
Meski begitu, dirinya mengingatkan jajaran Lapas Kelas IIB Sanana agar tetap mematuhi aturan dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Hensah menyebut, setidaknya ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian ASN Lapas Sanana. Pertama, jangan ada pelanggaran tugas seperti mengeluarkan narapidana dari Lapas. Kedua, pentingnya kedisiplinan seluruh pegawai, yang ditandai dengan absensi petugas Lapas harus sesuai dengan kehadiran dan kedisiplinan petugas. Kedisiplinan juga mewujud melalui pelaksanaan tugas sesuai target, dan penggunaan pakaian dinas sesuai aturan.
"Salah satu wujud syukur adalah bekerja tepat waktu dan dalam penyelesaian tugas," ujar Hensah.
Masuknya barang terlarang pada Lapas merupakan pelanggaran berat. Olehnya itu, Hensah menegaskan dan meminta perhatian dan komitmen jajaran untuk dapat memitigasi risiko tersebut. Sebab, Hensah mengutip arahan Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto, bahwa tak akan memberikan toleransi kepada petugas lapas/rutan yang bertindak diluar ketentuan.
Dirinya juga mengingatkan petugas Lapas Sanana untuk melaksanakan 3+1 Kunci Pemasyarakatan, yakni deteksi dini, berantas narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum.