Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kadiv Pemasyarakatan Hensah Gelar Bintorwasdal pada Lapas Sanana, Ini Tiga Arahan yang Ditekankan

KEGIATAN 23 08 2024 PAS 1

 

Sanana - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Malut Hensah melakukan penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi pada jajaran Lapas Kelas IIB Sanana, Kamis (22/8).

Kadivpas Hensah dalam kesempatan tersebut didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, Ardian Alamsyah, Pejabat Administrasi, dan JFT/JFU.

Hensah menuturkan, bahwa perannya dalam melaksanakan pembinaan, monitoring, pengawasan dan pengendalian (bintorwasdal) terkait tugas dan fungsi pemasyarakatan pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan merupakan wadah monitoring dan evaluasi.

"Kinerja Lapas Kelas IIB Sanana di bawah komando Ardiansyah relatif terjadi peningkatan," ujar Hensah.

Meski begitu, dirinya mengingatkan jajaran Lapas Kelas IIB Sanana agar tetap mematuhi aturan dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Hensah menyebut, setidaknya ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian ASN Lapas Sanana. Pertama, jangan ada pelanggaran tugas seperti mengeluarkan narapidana dari Lapas. Kedua, pentingnya kedisiplinan seluruh pegawai, yang ditandai dengan absensi petugas Lapas harus sesuai dengan kehadiran dan kedisiplinan petugas. Kedisiplinan juga mewujud melalui pelaksanaan tugas sesuai target, dan penggunaan pakaian dinas sesuai aturan.

"Salah satu wujud syukur adalah bekerja tepat waktu dan dalam penyelesaian tugas," ujar Hensah.

Masuknya barang terlarang pada Lapas merupakan pelanggaran berat. Olehnya itu, Hensah menegaskan dan meminta perhatian dan komitmen jajaran untuk dapat memitigasi risiko tersebut. Sebab, Hensah mengutip arahan Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto, bahwa tak akan memberikan toleransi kepada petugas lapas/rutan yang bertindak diluar ketentuan.

Dirinya juga mengingatkan petugas Lapas Sanana untuk melaksanakan 3+1 Kunci Pemasyarakatan, yakni deteksi dini, berantas narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum.

 

KEGIATAN 23 08 2024 PAS 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU UTARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI