Jakarta – Presiden RI Joko Widodo didampingi Menkumham Yasonna H. Laoly melaunching layanan Golden Visa sekaligus penyerahan secara simbolis Golden Visa kepada Pelatih Timnas Sepak Bola Indonesia, Shin Tae-Yong. Acara tersebut turut diikuti Menteri Kabinet Indonesia Maju, Dirjen Imigrasi dan jajaran.
Jokowi dalam sambutannya menyampaikan bahwa peluncuran layanan Golden Visa memberikan kemudahan bagi WNA untuk berkarya dan berinvestasi di Indonesia sehingga menarik lebih banyak good quality travelers untuk investasi.
“Golden Visa Indonesia diharapkan dapat menjangkau Top Investors dan Top Global Talents untuk berkarya dan berinvestasi di Indonesia,” ungkap Jokowi, bertempat di Ballroom Hotel The Ritz-Carlton Jakarta, Kamis (25/7).
Di sisi lain, Jokowi mengingatkan agar implementasi Golden Visa dilaksanakan dengan memerhatikan kontribusi dari WNA, untuk memitigasi lolosnya orang-orang yang membahayakan keamanan negara dan tidak memberikan manfaat.
Menkumham Yasonna H. Laoly dalam sambutannya dihadapan Jokowi menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI yang terus mendukung Kemenkumham dalam berinovasi bagi kemudahan layanan hukum dan HAM, khususnya layanan keimigrasian.
Yasonna mengungkapkan bahwa dari perspektif kebijakan selektif (selective policy) keimigrasian inovasi pelayanan publik Golden Visa memiliki relevansi dalam mendukung posisi strategis Indonesia di mata dunia melalui. Hal ini untuk memberikan kemudahan dan fasilitas kepada WNA yang berada dan tinggal di Indonesia.
“Melalui Golden Visa, Indonesia membuka kesempatan seluas luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta-talenta dunia untuk datang dan berkontribusi turut serta membangun Indonesia,” ujar Yasonna.
Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto mendukung penuh penerapan Golden Visa di Indonesia sebagai bentuk inovasi layanan keimigrasian. Purwanto yang turut hadir didampingi Kadiv Keimigrasian Ian F. Markos, Kabid Inteldakim Sam Fernando, dan Kabid Zinfokim Joni Rumagit, menyampaikan bahwa Golden Visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu yang lebih lama, yakni lima hingga sepuluh tahun.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara. Salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
“Penerapan Golden Visa relevan dengan upaya peningkatan investasi di Maluku Utara sebagai program prioritas nasional sesuai asas kebijakan selektif keimigrasian,” ungkap Purwanto.
Hal itu menjadi komitmen Purwanto, mengingat Malut merupakan wilayah dengan tingkat pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia di mana investasi di sektor pertambangan banyak diminati para investor global.