Tingkatkan Kualitas Penggunaan PDN Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kemenkumham Malut Ikuti Arahan Secara Virtual

PDN 1

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kemenkumham Malut) terus mendukung arahan Presiden agar meningkatkan kualitas penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) terhadap proses pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Berangkat dari hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) M. Adnan yang turut didampingi oleh Pimti Pratama dan Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa mengikuti arahan terkait penetapan belanja Non PDN/TKDN dibawah 25%.

Hal tersebut berdasarkan instruksi presiden yang menyebutkan bahwa program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5% bagi K/L dan Pemda yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor.

Kemenkumham juga telah membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang akan mengawal proses pengadaan barang/jasa Pemerintah agar tidak melewati ambang batas yang telah diinstruksikan oleh Presiden. (Humas/MI)

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

PDN 1

 

PDN 1


Cetak   E-mail