Tingkatkan Karya Dosen, Kanwil Kemenkumham Malut Lakukan Sosialisasi dan Pendampingan HKI

adja.jpg

Ternate - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Maluku Utara dalam hal ini Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi dan Pendampingan Hak Kekayaan Intelektual di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP) Kie Raha Ternate pada hari Kamis, 19/01/2023.

Kegiatan yang diikuti oleh para dosen dilingkup STIKIP Kie Raha Ternate ini dibuka oleh Wakil Ketua I STIKIP Kie Raha Ternate Dr. A Rasyid Umaternate. Beliau mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak ibu dari Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara yang telah datang ke Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP) Kie Raha Ternate ini dalam rangkan melakukan sosialisasi dan pendampingan Hak Kekayaan Intelektual. Beliau menambahkan bahwa, dunia kampus sangat berkaitan erat dengan kekayaan intelektual, saya berharap pada masa yang akan datang dosen-dosen ataupun mahasiswa dapat melahirkan produk-produk yang bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat. Selain menjadi indikator reputasi institusi, peningkatan HKI dosen dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat. Jelasnya

Narasumber dalam kegiatan ini  adalah Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Maluku Utara (Zulfikar Gailea). Beliau mengatakan bahwa Hak Cipta adalah hak eksekutif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lanjutnya, beliau juga menyampaikan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) harus dikenalkan kepada mahasiswa maupun dosen-dosen sejak dini dengan mengimplementasikan HKI secara total dan benar, sangatlah besar peluang mahasiswa dapat menghasilkan karya-karya yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.

Dengan kegiatan sosialisasi ini, Zul sapaan akrabnya berharap diharapkan timbul kesadaran mahasiswa/dosen tentang pentingnya HKI dan menumbuhkan motivasi untuk berkreasi dan berinovasi. Selain itu Ia juga meyampaikan kepada para dosen yang hadir jangan hanya berkarya dan berinovasi melainkan karya yang dihasilkan nanti dilindungai dengan kekuatan hukum agar pemilik ide inovasi ataupun karya tidak dijiplak ataupun diakui oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga merugikan bagi pemilik ide inovasi ataupun karya itu sendiri,” katanya.

Pada sesi kedua paparan dilanjutkan dengan menjelaskan atau pendampingan cara dan prosedur pendaftaran Kekayaan Intelektual oleh Kepala Subbidang Pelayaan Kekayaan Intelektual (Suhaemi Junaedi)

Setelah selesianya pemaparan materi oleh narasumber, kegiatan ini dilanjutkan  tanya jawab dan diskusi. (mudu/bices/fredi)

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

adadad.jpg

ahadk.jpg

etww.jpg

 

 

 


Cetak   E-mail