Sosialisasi Layanan Partai Politik, Kakanwil: Kontestasi Parpol dalam Pemilu Harus Berstatus Badan Hukum

SOSIALISASI LAY PARPOL 1

Ternate – Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kemenkumham Malut) M. Adnan menekankan bahwa partai politik (parpol) yang turut serta dalam kontestasi pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 harus berstatus badan hukum (legal).

Hal tersebut Kakanwil sampaikan saat menyampaikan sambutan pada kegiatan ‘Sosialisasi Layanan Partai Politik’ dengan tajuk penegakan demokrasi dan HAM yang digelar di Emerald Hotel-Ternate, Senin (13/03/2023).

“Apabila suatu parpol ingin berkontestasi dalam pemilu, maka suatu partai politik harus berstatus sebagai badan hukum,” Pungkas Kakanwil.

Dalam hal ini, eksistensi Kemenkumham secara khusus terkait legalitas formal partai politik diamanatkan oleh UU Nomo 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik seta UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan parpo harus berbadan hukum.

Disaat yang sama, Kakanwil M. Adnan menyebutkan terdapat 18 parpol yang akan mengikuti kontestasi pemilu di tahun 2024 di Provinsi Malut. 18 parpol ini kata Kakanwil, telah lolos verifikasi dan validasi.

“Kami sangat mengharapkan parpol dapat menjalankan fungsinya secara maksimal dalam mensukseskan pemilu 2024.” Harapnya.

Dalam pelaksanaannya, tampak Kadiv Yankumham, Ignatius M T Silalahi, Kadiv Administrasi, Andi Basmal, Kadiv Pemasyarakatan, Lili mengikuti jalannya kegiatan.

Sementara narasumber yang dihadirkan untuk menyamakan persepsi kepada peserta yang didominasi oleh parpol, yakni Hi. Bupati Mahmud (Divisi Teknis Penyelenggara KPU Prov. Malut), Dr. Rudy Achsony, S.H., M.H (Akademisi UMMU Ternate), dan Suleman Patras, S.Sos (Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu) (Humas/MI)

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

SOSIALISASI LAY PARPOL 1

 

SOSIALISASI LAY PARPOL 1

 

SOSIALISASI LAY PARPOL 1

 

SOSIALISASI LAY PARPOL 1


Cetak   E-mail