Sinergitas Menjadi Kunci Penguatan Layanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual di Halmahera Utara

KEGIATAN 16 09 2020 1

 

Tobelo, malut.kemenkumham.go.id – Pertemuan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut), Husni Thamrin didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea, dan Kakanim Kelas II Non TPI Tobelo, Agung Pramono beserta jajaran Kanwil Kemenkumham Malut dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menelurkan banyak kesepahaman produktif, dan kesepakatan kerja sama khususnya dalam penguatan layanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual di wilayah Halut.

 

Setelah pada Selasa (15/09/2020) kemarin Kakanwil dan jajaran melakukan pertemuan dengan Bupati Halut, Frans Manery sekaligus menyerahkan draft MoU dan PKS tentang peneguatan layanan hukum dan HAM, pada Rabu (16/09/2020) Kakanwil dan rombongan melanjutkan rapat koordinasi dengan jajaran Pemda Halut yang wakili Pj. Sekda Halut Yudhihart Noya, Kabag Hukum Hairudin Dodo, dan para Kepala Dinas terkait beserta jajaran Pemda Halut, bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Halut.

 

Kakanwil Husni Thamrin dalam rapat dengan menerapkan protokol kesehatan tersebut, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Malut merupakan perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM di daerah. Sehingga, menurutnya, kunci pelaksanaan tugas dan fungsinya juga didukung oleh sinergitas dan kolaborasi melalui kerja sama dengan Pemerintah Daerah baik Kabupaten/Kota/Provinsi termasuk Pemda Halut dalam penguatan layanan hukum dan HAM.

 

“Apresiasi kami kepada Bapak Bupati Halut yang telah memberikan suport kepada jajaran Kantor Wilayah, Imigrasi dan Lapas di Tobelo dalam mendukung pelaksanaan tugas selama ini,” ujar Husni Thamrin.

 

Kakanwil menyebutkan bahwa Kekayaan Intelektual yang terdaftar di Kanwil Kemenkumham Malut termasuk terbanyak di Indonesia. sementara pada wilayah Halut memiliki beragam kekayaan intelektual (KI) baik bersifat individu dan KI Komunal yang sangat banyak yang harus diberdayakan dan dilindungi.

 

“Seni budaya, makanan, kearifan lokal dan banyak bentuk kekayaan intelektual lainnya seyogianya harus didaftarkan agar dapat memperoleh perlindungan hukum,” ujar Kakanwil Husni Thamrin.

 

“Selain itu, kami menyediakan layanan online pendaftaran notaris dan PPNS melalui website malut.kemenkumham.go.id yang memudahkan Pemda dan masyarakat di wilayah Malut saat menggunakan layanan Kanwil,” tambahnya.

 

Senada dengan itu, Kabid Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea memberikan masukan agar PPNS pada Pemda Halut yang saat ini masih relatif sedikit untuk dapat memperbanyak PPNS guna membantu pelaksanaan tugas Pemda Halut khususnya dalam mendukung rencana pembentukan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di wilayah Halut.

 

Kabid Yankum, Zulfikar Gailea juga mengungkapkan agar pelaporan pemilik manfaat (beneficial ownership) menjadi penting tidak hanya bagi pemerintah namun juga bagi korporasi di wilayah Halut. Hal itu sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

 

Pj. Sekda Halut Yudhihart Noya dan Kabag Hukum Hairudin Dodo memberikan apresiasi kepada Kakanwil dan rombongan atas kerja sama yang telah dijalin baik dengan Pemda Halut.

 

“Rapat pertemuan ini walaupun dengan waktu terbatas karena Covid-19, namun memberikan banyak sekali informasi bermanfaat dan penting dari Kakanwil dan tim kepada Pemda Halut. Kami berharap kerja sama ini dapat membawa dampak positif bagi pembangunan di Bumi Hibualamo, Halmahera Utara tercinta ini,” tutup Sekda mengakhiri pertemuan.(Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Malut.)

 

KEGIATAN 16 09 2020 5

 

KEGIATAN 16 09 2020 5

 

KEGIATAN 16 09 2020 5

 

KEGIATAN 16 09 2020 5

 

 


Cetak   E-mail