PENDAMPINGAN PENYUSUNAN LAPORAN SPIP RUTAN KELAS IIB WEDA

1.Pendampingan SPIP

         Weda, 18/05/2017 – Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara melaksanakan kegiatan pendampingan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diikuti oleh seluruh pegawai dan staf Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Weda. Kegiatan ini diselenggarakan di aula Rutan Kelas IIB Weda. Dalam kegiatan tersebut, sebagai pembicara adalah Kepala Subbagian Bagian Penyusunan Pelaporan Humas dan TI Kanwil Hukum dan HAM (Muhammad M. Marasabessy, SH) dan Kepala Subbagian Perencanan Kanwil Hukum dan HAM (Burhani Hadad, SH).

2.Pendampingan SPIP

Kegiatan seperti ini yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah untuk menerapkan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di tingkat Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan Peraturan menteri Hukum dan HAM RI Nomor Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.PW.02.03 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Karena Sistem Pengendalian Intern (SPI) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sistem Pengendalian Intern melekat sepanjang kegiatan, dipengaruhi oleh sumber daya manusia, serta hanya memberikan keyakinan yang memadai, bukan keyakinan mutlak, sehingga dalam pengembangan dan penerapannya perlu dilakukan secara komprehensif dan harus memperhatikan aspek biaya manfaat (cost and benefit), rasa keadilan dan kepatutan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta mempertimbangkan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.

4.Pendampingan SPIP

Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan pendampingan penerapan SPIP, di tingkat UPT ini akan tercipta tujuan SPIP sesuai Permenkumham yaitu memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. (Humas_kanwilmalut)

5.Pendampingan SPIP


Cetak   E-mail