Pendampingan Jurnalistik pada Rupbasan Ternate, Kemenkumham Malut Jabarkan Prinsip Dasar ‘5W+1H’

KEGIATAN 18 08 2023 PUBLIKASI

 

Ternate - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) menggelar pendampingan jurnalistik pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Ternate, Jumat (18/08).

 

Pendampingan tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas dan produktivitas publikasi pemberitaan, termasuk konten infografis dan videografis.

 

Dalam penguatan jurnalistik tersebut, Kanwil Kemenkumham Malut diwakili oleh Tim Pendampingan yang dibentuk oleh Kakanwil Kemenkumham Malut, M Adnan serta arahan Kadiv Administrasi, Andi Basmal dan Kadiv Pemasyarakatan, Lili.

 

Pelatihan jurnalistik mengarah pada pembuatan berita yang mengandung prinsip dasar jurnalistik yaitu “5W+1H”. Penjabaran dari metode tersebut yaitu: what (apa), who (siapa), when (kapan), where (di mana), why (mengapa), dan how (bagaimana). Unsur tersebut patut melekat pada narasi berita.

 

Selanjutnya, Tim Kehumasan pada Rupbasan Ternate yang baru dibentuk melalui SK Karupbasan Ternate melakukan pelatihan penyusunan berita yang mengandung metode 5W+1H tersebut, untuk selanjutnya dibahas secara bersama-sama.

 

Kakanwil Kemenkumham Malut M Adnan dalam berbagai kesempatan terus mendorong peningkatan publikasi pada seluruh satker di lingkungan Kanwil Kemenkumham Malut sebagai upaya glorifikasi citra positif Kemenkumham.

 

Ketua Tim Pendampingan, yakni Kasubbid Bimbingan dan Pengentasan Anak, Abdu Sabriyawan Tilaar menyampaikan bahwa keberadaan tim pendamping dimaksudkan untuk melakukan pendampingan peningkatan pengelolaan administrasi. Baik itu pengelolaan kehumasan, keuangan, pelaksanaan reformasi birokrasi, dan teknis pemasyarakatan khususnya basan baran.

 

Pendampingan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemberitaan dan publikasi pada Rupbasan Ternate.


Cetak   E-mail