Panwasda Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Malut Hadiri Pembinaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum Secara Virtual

jdihi.jpg

 

Ternate, Malut – Bertempat di ruang Subbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Bantuan hukum Kanwil Kemenkumham Malut mengikuti kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum secara virtual yang dilaksanakan oleh Pusat Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kegiatan dibuka oleh Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal, Budi  dan dihadiri oleh Koordinator Bantuan Hukum beserta Panitia Pengawas Pusat. Rabu (25/01/2023).

 

 

Kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini beragendakan tentang Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran  2022 dan Persiapan Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2023. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Bantuan Hukum disetiap daerah agar berjalan secara efektif dan efisien, perlu dilakukan kerjasama yang baik antara Panwasda Kanwil dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi. Menurut hasil Audit Inspektorat Jenderal  bahwa masih terdapatnya pelayanan Pemberi Bantuan Hukum yang belum optimal, dimana masih ditemukan nilai kinerja layanan Pemberi Bantuan Hukum yang belum optimal.

 

 

Selain itu, Salah satu strategi untuk mencapai value for money adalah dengan melakukan monitoring dan evaluasi serta melakukan Survey Layanan Kepuasan Masyarakat kepada Penerima Bantuan Hukum bahwa Layanan Bantuan Hukum yang di berikan oleh Pemberi Bantuan Hukum telah tepat sasaran di setiap Kantor Wilayah . Dalam rangka pengawasan, Panwasda melaksanakan monitoring/pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap Pemberi Bantuan Hukum di wilayahnya serta melaporan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap Pemberi Bantuan Hukum di wilayahnya kepada BPHN.

 

 

Pelaksanaan pengawasan melalui Monev dalam rangka menilai kinerja dan kualitas layanan Pemberi Bantuan Hukum saat ini belum maksimalnya pelaksanaannya, Panwaspus mengharapkan agar Kantor Wilayah selaku Panwasda perlu mendorong pelaksanaan wawancara ke Penerima Bantuan Hukum dilakukan terhadap seluruh Pemberi Bantuan Hukum. BPHN sedang melakukan perubahan dan penyempurnaan tools penilaian pada E-Monev, berdasarkan hasil kajian dari Balitbangkumham, dalam rangka simplifikasi serta untuk mempermudah pelaksanaan Monev ke Penerima Bantuan Hukum.

 

 

(Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi).

 

jdihiv.jpg

 

jdihiii.jpg

 

jdihii.jpg

 

 


Cetak   E-mail