Maksimalkan Rencana Aksi, Kanwil Kemenkumham Malut Lakukan Koordinasi dan Konsultasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian

KEGIATAN 08 03 2024 DITJENIM 1

 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara melakukan langkah strategis dengan mengadakan pertemuan koordinasi dan konsultasi bersama Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Pertemuan tersebut dilaksanakan untuk membahas dan merinci Rencana Aksi B.03 yang menjadi fokus bersama dalam upaya meningkatkan pengawasan keimigrasian pada Kanwil Kemenkumham Malut, Jum’at (08/03/2024).

 

 

Bertepat di Direktorat Jenderal Keimigrasian, Kepala Divisi Keimigrasian Ian Fidihanto Markos, bersama dengan jajaran disambut langsung oleh Kepala Sub Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian, Wahyudi Yantoro.

 

 

Ian menyampaikan bahwa menyampaikan pentingnya kerja sama antara Kanwil dan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk mencapai tujuan bersama dalam mengoptimalkan pengawasan dan penindakan keimigrasian. Rencana Aksi B.03 dianggap sebagai langkah strategis guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mengatasi berbagai permasalahan terkait keimigrasian di wilayah tersebut.

 

 

“Bahwa Penegakan Hukum Keimigrasian terkait "meningkatnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) Lintas Negara" adalah bagian dari kegiatan Koordinasi dan konsultasi yang dilakukan,” Ujarnya.

 

 

Beliau juga mengayakan bahwa untuk mendukung kinerja Divisi Keimigrasian di wilayah menyangkut Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang belum Optimal sehingga dengan adanya kegiatan ini akan sangat bermanfaat kedepan mengenai masukan dan dukungan serta saran dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

 

 

Menanggapi hal tersebut, Wahyudi Yantoro menyampaikan Penegakan Hukum Keimigrasian di daerah baik di Divisi Keimigrasian maupun Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) dengan segera dilakukan penggantian Kartu Penyidik yang telah habis masa berlaku dan melakukan pelantikan, setelah mendapatkan Surat Pengangkatan sebagai Pejabat PPNS dari Ditjen AHU Kemenkumham RI untuk pelantikan didaerah maupun serentak dilaksanakan pelantikannya ditingkat pusat.

 

 

(Humas, RB, dan TI)

 

KEGIATAN 08 03 2024 DITJENIM 3

 

KEGIATAN 08 03 2024 DITJENIM 3


Cetak   E-mail