Maksimalkan Pelayanan, Kanwil Malut Laksanakan Evaluasi Pemantauan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas)

EVALUASI YANKOMAS 21102021 6

 

Ternate, malut.kemenkumham.go.id – Pos Yankomas adalah Pos Layanan Komunikasi Masyarakat yang menangani masalah pengaduan masyarakat terhadap indikasi terjadinya suatu pelanggaran HAM.


Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melaksanakan kegiatan Evaluasi Pemantauan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), bertepat di ruang rapat Kanwil Kemenkumham Malut, Kamis (21/10/2021).

 

Tujuan dari pelaksanaan rapat ini adalah untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pos Yankomas, dibuka secara langsung oleh Plh.Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Raymond J.H.T didampingi oleh Kepala Bidang HAM, Ismail dan diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Se-Ternate.

Dalam rapat ini, seluruh peserta diarahkan untuk berdiskusi dua arah dan membagikan pengalaman mengenai pelaksanaan Pos Yankomas di UPT masing-masing serta berbagi mengenai hambatan yang ditemui sehingga dapat dihasilkan solusi terhadap permasalahan yg dihadapi guna optimalisasi pelaksanaan Pos Yankomas di seluruh UPT Kemenkumham Malut.

 

Dalam sambutannya menjelaskan bahwa selain evaluasi dan pemantauan, juga dalam rangka meningkatkan kualitas dan kwantitas pelayanan pengaduan masyarakat melalui Pos Yankomas, Kemenkumham terus meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik.

 

Salah satunya yaitu dengan mendirikan Pos pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas) sebagai layanan pengaduan, terkait permasalahan hak asasi manusia (HAM). Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen HAM telah memiliki layanan pengaduan HAM berbasis online yang dikenal dengan aplikasi SIMAS HAM, Pos Yankomas merupakan salah satu jawaban untuk melengkapi keterjangkauan yang belum bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat yang ada di pedalaman maupun desa-desa terpencil.

 

“Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, Pelayanan komunikasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat merupakan upaya pemerintah untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia,” Ungkapnya.

 

Lebih lanjut, beliau menjelaskan Pos Yankomas merupakan sinergi seluruh bagian yang ada di Kemenkumham, pusat/daerah. Pelayanan Komunikasi Masyarakat sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025, juga merupakan Aksi HAM daerah yang selalu dilaporkan kepada Presiden setiap tahunnya.

 

“Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal, dan nondiskriminatif, oleh karena itu harus dihormati, dilindungi, dipenuhi, ditegakkan, dan dimajukan; pelaksanaan penghormatan, pelindungan,pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, akan menciptakan kesejahteraan, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” Ungkapnya.

 

Beliau berharap dengan terbentuknya Pos Pengaduan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di UPT; Lembaga Pemasyakatan /Rutan dan Kantor Imigrasi, serta di Kantor Pemerintah Provinsi /Pemerintah Kabupaten/Kota sejalan dengan juknis maupun SOP sehingga mempermudah masyarakat untuk melaporkan /mengadukan permasalahan terkait dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

 

(Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi).

 

EVALUASI YANKOMAS 21102021 6

 

EVALUASI YANKOMAS 21102021 6

 

EVALUASI YANKOMAS 21102021 6

 

EVALUASI YANKOMAS 21102021 6

 

EVALUASI YANKOMAS 21102021 6

 

 


Cetak   E-mail