Langkah Strategis Sukseskan Program Desa Sadar Hukum Kanwil Kemenkumham Malut Laksanakan Rapat Pembahasan Target Kinerja

RAPAT TARJA BANKUM 1

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melalui Kepala Bidang Hukum (Sarwedi Siregar), Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantun Hukum dan JDIH (Anita Safitri) dan Staff Subbidluhbankum dan JDIH menyelenggarakan rapat pembahasan.

Rapat dimaksud untuk membahas pelaksanaan dan pemenuhan data dukung tarja kanwil terkait penetapan jumlah desa/kelurahan sadar hukum yang akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara factual. Kegiatan dilaksanakan secara langsung di Aula Lantai 2 Kanwil Kemenkumham Malut, Senin (06/03.2023).

Dalam kesempatan tersebut selaku Kabid Hukum mewakili Kadivyankumham menjelaskan bahwa memasuki bulan Maret saatnya menyusun target kinerja B03 yang harus dikejar sampai selesai.
“Sementara hal yang menjadi teknis nantinya akan disepakati bersama tim.” Pungkasnya.

"Perlu diketahui bersama bahwa pada bulan ini selain akan dilakukan pemetaan data hasil monev administrasi semester 1 melalui pemantauan dan evaluasi secara faktual, juga jumlah desa/kelurahan yang akan dilakukan pemantauan dan evaluasi secara faktual di Provinsi Maluku Utara akan disampaikan ke BPHN." Anita menambahkan.

Sejumlah 7 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Maluku Utara yang kemarin sudah berhasil ditetapkan akan keseluruhan dilakukan Monev Faktual. Dimana desa/kelurahan sadar Hukum tersebut tersebar di 3 titik. Yakni Halmahera Barat, Halmahera Utara dan Kota Ternate

Pengecekan kesesuaian data DSH yang disampaikan oleh BPHN dengan Data yang ada di Wilayah secara administratif sudah selesai dilaksanakan di B02, sedangkan untuk pemenuhan data dukung B03, Kanwil telah membagi tim yang berkompeten untuk turun ke lapangan melakukan monev secara faktual.

Kasubbid Luhbankum dan JDIH menghimbau agar Kuesioner terbaru sesuai Surat Edaran Kepala BPHN Nomor PHN.HN.04.04-01 tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat sebelum pelaksanaan monev faktual, diharapkan ketika tim turun langsung ke Desa / Kelurahan sadar Hukum, pihak Desa/Kelurahan sudah dalam keadaan siap untuk dilakukan penilaian, bukan lagi menyiapkan hal-hal yang dipersyaratkan.

Selain itu, outcome dari kegiatan ini diharapkan dapat membawa hasil yang maksimal, yakni upaya sadar dan terstruktur untuk membangun kesadaran hukum di dalam masyarakat.

Melalui program Desa Sadar Hukum ini, menjadi amanah bagi Kanwil Kemenkumham Malut untuk terus bersinergi dengan setiap Pemerintah Daerah mulai dari tingkat Provinsi hingga Kelurahan dalam memberikan pembinaan berupa penyuluhan secara rutin untuk masyarakat di Desa Sadar Hukum.

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi).

RAPAT TARJA BANKUM 1


Cetak   E-mail