Kuatkan Sinergitas Kanwil Kemenkumham Malut Lakukan Pendampingan Permohonan Kekayaan Intelektual, Perlindungan KI Komunal dan Personal di Kota Tidore Kepulauan

 

WhatsApp_Image_2021-02-25_at_22.22.17.jpeg

 

Tidore - Untuk meningkatkan pendaftaran serta Perlindungan Kekayaann Intelektual, baik Komunal maupun Personal, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara lakukan pendampingan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual pada Dinas Pertanian dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tidore Kepulauan, Kamis (25/02/2021).

Kepala Bidang HAM, Ismail, SH,MH didampingi oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Suhaemi Junaedi, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, RB dan TI, Ermin Rasyim, serta Staf Subbidang Kekayaan Intelektual.

Mengawali kegiatan, Kepala Bidang HAM, Ismail, SH.,MH, menyampaikan keragaman dan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki di Kota Tidore Kepulauan seperti Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Pengetahuan Tradisional (PT), serta Potensi Indikasi Giografis (IG) wajib di lindungi negara dan pengakuan, pencurian bahkan pembajakan dari Negara lain.

Disamping itu, Suhaemi Junaedi memberikan pemahaman pentingnya pendaftaran, pencatatan KIK yang berada di Kota Tidore Kepulauan

Kepala Dinas Pertanian, Bapak Imran Jasin, sangat mengapresiasikan pendampingan kepada kami, sehingga dalam proses pendaftaran dan kelengkapan berkas masih sangat diperlukan bantuan dari Kanwil Kemenkumham Maluku Utara. Karena selama ini yang kami prioritaskan adalah pendaftaran dari segi varietas tanamannya, cukup banyak kami daftarkan.

Beliau juga meyampaikan untuk Kekayaan Intelektual ini, kami harus membedah ulang, varietas-varietas yang akan kami daftarkan, karena beberapa komoditi unggulnya Tidore Kepulauan antara lain, Bawang Merah Topo Tidore dan Jeruk Keprok Sabalaka Topo, dengan pendampingan dari Kanwil malut, Kami akan bekerja keras agar banyak yang dapat kami lakukan pendaftarannya KIK dari Kemenkumham Maluku Utara sebagai langkah awal untuk melestarikan dan melindungi warisan Budaya serta makanan khas Tidore Kepulauan . “Ujar Imran Jasin”

Kemudian kegiatan dilanjutkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bapak Yakub Husain, menyampaikan Keterbatasan SDM pada Dinas kami juga menjadi salah satu kendala, karena banyaknya potensi yang belum dapat kami daftarkan, salah satunya tenun Puta Dino Dengan adanya pendampingan oleh Kanwil Malut ini khususnya Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, kami berharap para pemangku kepentingan sebagai salah satu pihak yang terlibat langsung baik Komunal maupun Personal dapat membuat dokumen pendaftaran Kekayaan Intelektual yang sesuai dengan format yang berlaku dan meminimalisir tertolaknya suatu pendaftaran KI. “Ungkap Yakub Husain”

(Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi)

 

tidore2.jpg

 

tidore6.jpg

 

tidore4.jpg

 

tidore3.jpg

 


Cetak   E-mail