Kota Rempah Jadi Branding Ternate Tingkatkan Nilai Ekonomi

29 08 2022 SIARAN PRESS DJKI 1

 

Ternate - Maluku Utara merupakan penghasil cengkih utama di Indonesia. Wilayah-wilayah yang merupakan penghasil cengkih di Maluku Utara adalah Ternate, Tidore, Moti, Makian, dan Bacan. Selain cengkih, Maluku Utara juga merupakan penghasil pala. Karena itulah Maluku Utara dijuluki sebagai Kota Rempah (The Spicy Island). Julukan ini diberikan karena Maluku Utara merupakan penghasil rempah-rempah terbesar di Indonesia.

Kekayaan alam merupakan salah satu potensi kekayaan intelektual (KI) yang harus dilindungi. Beragamnya KI di Maluku Utara perlu terus digali untuk memaksimalkan pelindungan KI. Upaya tersebut salah satunya melalui kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI bergerak. Maluku Utara merupakan provinsi ke-26 pelaksanaan MIC.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mendatangi masyarakat untuk memberikan pendampingan konsultasi dan pendaftaran KI secara langsung mulai tanggal 29 Agustus sampai dengan 1 September 2022.

Dalam kegiatan ini, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Media dan Komunikasi Milton Hasibuan mengatakan bahwa Maluku Utara memiliki potensi besar untuk dapat mendorong kekayaan intelektual komunal (KIK) menjadi bernilai strategis. Sejak 2019 hingga 2022 Maluku Utara telah mencatatkan sebanyak 402 permohonan pencatatan KIK.

 

“Dari ratusan permohonan pencatatan KIK, pada tahun 2022 terdapat 70 KIK yang diajukan permohonan pelindungan KIK nya dan telah tercatat di DJKI,” ujar Milton.

Selain itu, Maluku Utara merupakan provinsi yang telah memiliki data KIK dengan persebaran merata. Mulai dari KIK Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, dan Potensi Indikasi Geografis. Secara historis menunjukkan bahwa Maluku Utara adalah wilayah Nusantara pertama yang diminati bangsa kolonial karena kekayaan alamnya.

“Karena kekayaan rempah-rempahnya, maka Maluku Utara dikenal dengan julukan The Spicy Island. Kiranya segenap potensi KI terutama potensi KIK yang dimiliki Maluku Utara dapat terus digali dan dimanfaatkan untuk pembangunan ekonomi di wilayah,” ujar Milton.

Pada tahun 2021, Maluku Utara mendapatkan penghargaan terbaik kategori permohonan KIK wilayah Indonesia Timur dari Wakil Menteri Hukum dan HAM. Menyadari pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir berharap kegiatan MIC di Maluku Utara dapat menjadi wadah agar masyarakat mengetahui dan ingin mendaftarkan/mencatatkan kekayaan intelektualnya.

“Seni budaya, hasil penelitian, dan KI lainnya harus dilindungi agar tidak ditiru orang lain. Agar dapat mewujudkan kesadaran KI, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku Utara harus bersinergi dan berkolaborasi dengan perangkat Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota di seluruh Maluku Utara,” tutur Samsuddin.

Pada kesempatan ini, Pemerintah Kota Ternate turut mendapatkan sertifikat merek “Ternate Kota Rempah”. Merek ini merupakan city branding Kota Ternate dengan nomor pendaftaran IDM000984109.

“Rempah bukan hanya euforia, namun ada impian besar yang ingin kita wujudkan. Tidak hanya stigma positif, namun kita ingin ternate jadi pusat rempah yang dapat menjadi nilai ekonomi kedepan,” ujar Walikota Ternate Tauhid Soleman.

City branding adalah identitas dari kota yang berguna untuk memasarkan segala aktivitas dari kota tersebut terutama potensi wisata dan budayanya. Menyadari hal

 

tersebut Pemerintah Kota Ternate ingin citra yang positif dan bersifat persuasif untuk mendatangkan wisatawan.

“Tujuan pendaftaran merek Ternate Kota Rempah ialah untuk menginternalisasi dan menginternasionalisasi Ternate sebagai Spice City,” tambahnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara M. Adnan mengatakan pihaknya terus bersinergi dan berkolaborasi dengan perangkat Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota di seluruh Maluku Utara untuk pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi KI.

“Mengingat potensi KI sangat besar di Provinsi Maluku Utara, kiranya kegiatan ini dapat menjadi stimulus yang direfleksikan dengan peningkatan pengajuan permohonan KI,” harap Adnan.

Pada kesempatan ini juga diserahkan beberapa sertifikat dan surat pencatatan, di antaranya; sertifikat merek Akiematubu; surat pencatatan jurnal kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara; dan sertifikat penghargaan KI kepada Jatiland Mall atas komitmennya memperjual belikan barang yang tidak melanggar kekayaan intelektual.

 

29 08 2022 SIARAN PRESS DJKI 6

 

29 08 2022 SIARAN PRESS DJKI 6

 

29 08 2022 SIARAN PRESS DJKI 6

 

29 08 2022 SIARAN PRESS DJKI 6

 

29 08 2022 SIARAN PRESS DJKI 6

 

 

 

 


Cetak   E-mail