KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM MALUT MEMBUKA ACARA RAPAT KOORDINASI KAB/KOTA PEDULI HAM THN 2020

RAPAT HAM 01

 

Ternate,Rimoi-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusai Maluku Utara Ramli HS, SE.,M.A.P. dan di dampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dr.Harniati, S.H.,L.L.M. membuka secara resmi acara Rapat Koordinasi Kabupaten / Kota Peduli HAM dengan Tema “Sinergi Untuk Membangun Maluku Utara Yang Peduli Hak Asasi Manusia” .Hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut seluruh Kepala Bagian Hukum Kabupaten / Kota dan operator se Provinsi Maluku Utara, bertempat di Ruang Rapat Lt.2 Kantor Wilayah, Kamis (20/02/2020).

 

Dalam Sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Ramli HS menyampaikan bahwa, dalam rangka meningkatkan kriteria penilaian daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia guna mewujudkan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia, diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.

 

Lanjut dalam sambutannya Ramli HS, juga menyampaikan kepada seluruh peserta Rakor Kab/Kota bahwa rapat kegiatan Rakor ini adalah Kewajiban pemerintah dalam upaya untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, penegakan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28A sampai 28J dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang kemudian diperlukan untuk penjabaran secara operasional kedalam program dan kegiatan setiap Kementerian/ Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai lending sektor.

 

Persolan atau kendala yang kita hadapi terkait dengan permasalahan pengumpulan data Kabupaten/Kota Peduli HAM di tahun 2019 yaitu antar lain : Letak geografis kepulauan di Maluku Utara sehingga dalam melaksanakan koordinasi perlu ditingkatkan, dan Fluktuasi pergantian pimpinan SKPD cukup tinggi, dan Jaringan internet di Kabupaten/Kota masih kurang memadai.

 

Didalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM pasal 2 huruf a, hufuf b, dan huruf c. menyebutkan bahwa. Kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM bertujuan untuk : a. Memotifasi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM, b. Mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertiakal di daerah dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM; dan c. Memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

 

Selanjutnya didalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM pasal 3 ayat (1) yang berbunyi Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM di dasarkan pada terpenuhinya : a. Hak Atas Kesehatan, b.Hak Atas Pendidikan, c.Hak Atas Perempuan dan Anak, d. Hak Atas Kependudukan, e. Hak Atas Pekerjaan, f. Hak Atas Perumahan yang layak; dan g. Hak Atas Lingkungan yang Berkelanjutan.

 

Diakhir sambutannya Ramli HS berharap, Pelaporan Kabupaten/Kota Peduli HAM adalah target kita untuk meraih penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM dari Bapak Presiden bisa kita raih. Dengan demikian, maka kita semua yang ada disini adalah sebagai bagian dari komponen bangsa yang merupakan unsur dan pilar negara, mempunyai peranan penting untuk menentukan dalam menunjang keberhasilan agenda pembangunan nacional khususnya di bidang hak asasi manusia sesuai dengan bidang tugas maupun kompetensi yang ada pada kita masing-masing.Harapnya (Humas_Malut)

 

RAPAT HAM 05

 

RAPAT HAM 05

 

RAPAT HAM 05

 

RAPAT HAM 05

 

 


Cetak   E-mail