Kemenkumham Malut Sosialisasi Layanan Apostille, Sebar Informasi Hingga ke Pulau Morotai

DSC01606

Morotai - Bergabungnya Indonesia menjadi negara yang meratifikasi konvensi Apostille menjadikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai Central Authority yang memiliki wewenang menerbitkan sertifikat apostille.

Guna menyebarkan informasi terkait layanan Apostille tersebut, Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara melaksanakan sosialisasi di Kabupaten Pulau Morotai yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Kamis (25/8/2023).

Penjabat (Pj) Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, SE dalam sambutan tertulisnya menyampaikan bahwa Apostille lahir dengan satu tujuan baik yaitu memangkas atau lebih tepatnya menghilangkan syarat-syarat adanya legalisasi diplomatik maupun konsuler dari berbagai dokumen luar negeri yang bersifat publik.

"Perlu kita sadari bersama bahwa Morotai sebagai salah satu daerah yang mempunyai potensi untuk memanfaatkan layanan apostille atau setidaknya menerima dokumen Publik dari luar negeri (anggota konvensi apostille) seperti Filipina dan Singapura. Olehnya itu kita perlu memahami fasilitas yang disediakan oleh Ditjen AHU melalui Kanwil Kemenkumham Maluku Utara," Tuturnya sebelum membuka kegiatan secara resmi di Resto D'Aloha Resort Morotai.

Meskipun tergolong kebijakan baru, Umar Ali berharap kepada Instansi yang mengeluarkan dokumen publik dapat seksama mengikuti sosialisasi layanan terkait Apostille untuk dapat dipahami secara bersama.

"Kepada instansi yang mengeluarkan dokumen Publik seperti SKCK, Ijazah, dokumen Kependudukan, buku atau sertifikat nikah dan mungkin juga notaris yang sempat hadir agar bersama-sama mengikuti kegiatan ini dengan baik," Harapnya.

Sebelumnya, Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Malut, Zulfikar Gailea saat membacakan sambutan Kakanwil M. Adnan menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Pulau Morotai yang telah berkenan menerima dan bekerja sama dalam menyukseskan kegiatan sosialisasi ini.

"Atas nama Kakanwil M. Adnan dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Ignatius M T Silalahi, kami menyampaikan terima kasih karena telah menerima kami dengan baik dan turut serta menyukseskan Penyelenggaraan kegiatan sosialisasi layanan apostille hari ini," Tuturnya.

Peserta yang berjumlah 30 orang dan hadir dari berbagai unsur, diberikan edukasi dan pemahaman dari 3 narasumber, yakni dari Kementerian Agama Pulau Morotai, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pulau Morotai, Sekretaris Dinas Dukcapil Pulau Morotai, serta Narasumber internal dari Kanwil Kemenkumham Malut. (Humas*)

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

DSC01530DSC01530DSC01530DSC01530DSC01530DSC01530DSC01530


Cetak   E-mail