Kanwil Malut Melantik 10 Orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXIV Maluku Utara, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ternate.

PELANTIKAN PPNS 5

 

Ternate, malut.kemenkumham.go.id – Jum’at ( 16/10/2020), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara Melantik, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXIV Maluku Utara, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ternate.

 

disaksikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Filiantto Akbar, Kepala Divisi Administrasi, Raymond Johanis, Korwas PPNS Polda Maluku Utara, dan Pejabat Struktural Kanwil Kemenkumham Maluku Utara.

 

Dalam amanat nya Kakanwil menyampaikan, “Penyidik Merupakan salah satu bagian dari sub sistem hukum mempunyai peranan penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana.

 

Kakanwil juga menyatakan bahwa kinerja penyidik berpengaruh besar dalam proses penanganan perkara pidana sesuai pasal 1 angka 1 dan pasal 6 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, bahwa ada dua pejabat yang berkedudukan sebagai Penyidik yaitu Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.” Ungkapnya.

 

Beliau juga menambahkan bahwa Kehadiran PPNS bukan untuk menggantikan Penyidik Polri tetapi justru untuk membantu, pasal 6 Ayat (1) huruf b menyatakan bahwa PPNS mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

PELANTIKAN PPNS 5

 

PELANTIKAN PPNS 5

 

PELANTIKAN PPNS 5

 

PELANTIKAN PPNS 5

 

 


Cetak   E-mail