KANWIL MALUT LAKUKAN WORKSHOP PROMOSI DAN DISEMINASI KEKAYAAN INTELEKTUAL

PERLINDUNGAN KI 6

 

Ternate, malut.kemenkumham.go.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) lakukan Workshop Promosi Dan Diseminasi Kekayaan Intelektual bertepat di Aula Lantai 1 Kanwil Kemenkumham Malut, Selasa (29/09/2020), dan mengundang Narasumber dari DJKI Adel Chandra sebagai salah satu Narasumber.

 

Kegiatan di awali dengan pembukaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Husni Thamrin beliau beliau menyambut baik kegiatan ini sebagai wadah untuk mensinergikan berbagai langkah dan upaya pemberdayaan dan pengembangan UKM yang berdaya saing. Beliau juga berharap momentum kegiatan hari ini menjadi tonggak kebangkitan kekayaan intelektual di Maluku Utara.
Beliau juga mengatakan “Saya berharap kegiatan ini tidak berakhir hari ini saja namun tetap bisa berlanjut karena potensi kekayaan intelektual kita yang sangat kaya dan beragam bisa menjadi kebanggaan kita bersama” ucapnya.

 

Acara di lanjutkan dengan pemberian materi oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati, beliau mengungkapkan bahwa kekayaan intelektual yang tidak dilindungi, tidak dipelihara, dan tidak dikelola dengan baik dan benar akan punah atau diakui/beralih kepemilikannya ke pihak lain.
Beliau juga menambahkan, “Jangan sampai kita hanya sekedar mempunyai potensi tetapi tidak pernah menggali potensi tersebut untuk kesejahteraan kita” Tambahnya

Kemudian narasumber dari DJKI memaparkan tentang hal-hal penting berkaitan dengan Kekayaan Intelektual baik komunal maupun personal.

Untuk Kekayaan Intelektual Personal, beliau menjelaskan “bahwa banyak hal yang harus menjadi perhatian, diantaranya, masih sangat banyak masyarakat yg mengatakan kekayaan intelektual jenis apapun baik itu hak cipta, merek atau desain industri, saat mereka ingin mendaftarkan, mereka akan mengatakan "kami ingin mematenkan xxx" padahal produk yg menjadi konsentrasi pada pendaftaran paten adalah sebuah invensi dr pada teknologi.”jelasnya

 

Oleh karena itu, beliau sangat mendukung pelaksanaan kegiatan semacam ini karna mampu menjadi wadah untuk meluruskan pemahaman yang selama ini keliru tentang Kekayaan Intelektual di tengah masyarakat. Selain itu, jg dapat menjadi wadah untuk bertukar pikiran serta mengemukakan secara langsung kendala2 yg dihadapi baik oleh para pelaku pelayanan serta masyarakat yg dilayani agar dapat hidup berdampingan dgn Kekayaan intelektual yg berasaskan "proteksi atau perlindungan".

 

Beliau juga menyampaikan hal berkaitan dengan "penolakan merek" dimana Kanwil, sebagaimana perannya terhadap eksistensi Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Dirjen KI, Kanwil terhadap pelayanan KI pun, berperan sebagai perpanjangan tangan atau pelaksana tugas di daerah, yang berfungsi sebagai perantara, yang dalam hal penolakan merek ini.Kanwil tidak dapat memutuskan dapat/ tidaknya suatu merek didaftarkan, karena pemeriksaan dilakukan oleh Pusat. (Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

 

PERLINDUNGAN KI 4

 

PERLINDUNGAN KI 5

 

PERLINDUNGAN KI 3

 

PERLINDUNGAN KI 3

 

PERLINDUNGAN KI 3

 

 


Cetak   E-mail