Kanwil Kemenkumham Malut melaksanakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

WhatsApp Image 2023 07 30 at 12.00.11

Bobong,- Dalam rangka peningkatan pengelolaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) dalam hal ini Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Sarwedi Siregar melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH di 2 (dua) tempat yakni pada Sekretariat Daerah Pemda Kab Pulau Taliabu dan Sekretariat DPRD Kab Pulau Taliabu. Kegiatan berlangsung selama 7 (tujuh) hari, dimana perjalanan menuju Kab. Pulau Taliabu ditempuh dengan waktu 2 Hari 1 Malam (Pergi) dan 2 Hari 1 Malam (Pulang), Senin – Minggu (24 – 30 Juli 2023).

Kegiatan pertama dilaksanakan pada Kantor Sekretariat Daerah Pemda Kab Pulau Taliabu pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 dibuka oleh Kepala Bagian Hukum, Alifudin, dan dhadiri staf bagian hukum dan pengelola JDIH. Pada kesempatan tersebut Alifudin menyampaikan selamat datang di Kab Pulau Taliabu.
“Pulau Taliabu merupakan kabupaten terjauh di Provinsi Maluku Utara, kami sangat bangga dan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara sudah berkenan hadir jauh-jauh mengunjungi kami di Kabupaten Pulau Taliabu yang terpencil ini” ujar Alifudin.

Kegiatan kedua dilaksanakan pada Kantor Sekretariat DPRD Kab Pulau Taliabu pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 dibuka oleh Kepala Bagian Risalah Sekretariat Dewan, Rasyid La Baily, dan dihardiri Kepala Bagian Umum dan staf Bagian Risalah Setwan Pulau Taliabu. Pada kesempatan tersebut Rasyid menyampaikan beberapa permasalahan yang ada di Setwan Pulau Taliabu terkait pengelolaan dan pengembangan JDIH.
“Pengelolaan dan Pegembangan JDIH pada Setwan Kab Pulau Taliabu ada mengalami beberapa kendala diantaranya terkait SDM Pengelola yang belum ada penggantinya dan masalah jaringan internet sangat tidak mendukung, sehingga sangat menghambat dalam pengimputan data ke dalam aplikasi ILDIS” ujar Rasyid

Selanjutnya, Kepala Bidang Hukum, Sarwedi Siregar, menyampaikan maksud kedatangan tim ke pulau taliabu adalah untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap pengelolaan dan pengembangan JDIH di Pemda Kab Pulau Taliabud dan Setwan Pulau Taliabu, dimana sampai dengan saat ini pengelolaan JDIH belum mengalami perkembangan setelah dilakukan integrasi pada aplikasi ILDIS.

“Pentingnya JDIH juga berkaitan dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana peran JDIH sangat strategis. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa setiap informasi publik dapat diakses oleh setiap pengguna informasi dengan, cepat, biaya ringan dan cara sederhana,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sarwedi menjelaskan Pembangunan sebuah basis data regulasi nasional yang terintegrasi, tentunya memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan pelaksanaan Pengelolaan JDIH yang merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

“Tidak lupa juga diingatkan kembali bahwa pelaporan pengelolaan JDIH atau E-Report wajib dilakukan oleh setiap anggota JDIHN setiap tahunnya melalui aplikasi e-reporting sesuai dengan pasal 10 ayat 2 pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012” harapnya.

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

WhatsApp Image 2023 07 30 at 12.00.11 1

WhatsApp Image 2023 07 30 at 12.00.09


Cetak   E-mail