Kanwil Kemenkumham Malut Ikuti Sosialisasi Pedoman Perencanaan Kebutuhan Kendaraan Dinas Sesuai SBSK Secara Virtual

add.jpg

Ternate - Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengelolaan Barang Milik Negara khususnya Transfer dan/atau pembiayaan sewa kendaraan, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kemenkumham Malut), Andi Basmal didampingi Kepala Bagian Umum, M.Kasim Umasangadji, Kepala Bidang Hukum, Sarwedi Siregar, beserta Staff BMN mengikuti Sosialisasi Pedoman Perencanaan Kebutuhan Kendaraan Dinas sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) secara virtual, Selasa (17/01/2023).

Menurut Novita Ilmaris Kepala Biro Barang Milik Negara (BMN) Kemenkumham, Perencanaan Kebutuhan BMN merupakan kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.

“Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) BMN merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna barang/Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan.” Ucap Novita.

Usulan RKBMN kendaraan dinas, semenjak terbitnya PMK Nomor 172/PMK.06/2020 kendaraan dinas Jabatan maupun Operasional merupakan objek RKBMN SIMAN, ini berlaku mulai RKBMN TA 2023 untuk penyusunan RKBMN Tahun 2021.
Perlu untuk dipertimbangkan dalam persetujuan usulan RKBMN kendaraan dinas SBSK Kendaraan Dinas berdasarkan PMK Nomor 172/PMK.06/2020, Jumlah Eksisting kendaraan Dinas pada Satker berdasarkan data pada Master Aset SIMAN dan Kondisi kendaraan dinas eksisting.

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

 

sfsfsf.jpg

rwrwr.jpg

wrwrw.jpg


Cetak   E-mail