Kanwil Kemenkumham Malut Ikuti Opini Kebijakan Publik Pemenuhan Hak WBP Dalam Layanan Kesehatan Mental Secara Virtual

OPINIHAM1.jpg

 

Ternate, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM hadir mengikuti Opini Kebijakan yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, menghadiri kegiatan tersebut Kepala Bidang HAM Burhani Hadad, didampingi Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan HAM Erni Rumasoreng. Tema yang di angkat dalam kegiatan Opini Kebijakan Publik yaitu “Pemenuhan Hak WBP dalam Mendapatkan Layanan Kesehatan Mental di Lapas”. Pada hari ini, Rabu (08/03/23).

Peserta terdiri dari seluruh Kepala Kantor Wilayah, Mahasiswa, LSM, Para Stakeholder, Pembimbing Kemasyarakatan, Penyuluh Hukum, OBH, Narasumber Analis Kebijakan Pertama Balitbangkumham Chintia Octenta, Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Rodiyah Tangwun, Ketua Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Wilayah Jawa Tengah Gones Saptowati dan dimoderatori oleh Neyza Rosalia.

Diawali dengan laporan pembuka dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Yuspahruddin. Dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka pemanfaatan hasil analisis kebijakan Hukum dan HAM maka perlu dilakukan sosialisasi pada pemangku kepentingan agar dapat dimanfaatkan sebagai dasar hukum atau kebijakan maupun penyusunan peraturan perundang-undangan pusat maupun daerah.

Opini kebijakan menghadirkan narasumber dari beberapa latar belakang yaitu analis kebijakan antar divisi, praktisi hingga politisi. Opini diharapkan dapat menghasilkan perspektif yang kaya dan mampu menciptakan unsur ilmiah di dalam masyarakat. Opini dengan tema “Pemenuhan Hak WBP dalam Mendapatkan Layanan Kesehatan Mental di Lapas” ini menjadi penting karena ada orang yang memerlukan kesehatan fisik itu menghadapinya tidak mudah sama halnya dengan orang yang memerlukan kesehatan mental.

 

Selanjutnya Plt. Kepala Balitbangkumham, Iwan Kurniawan menyampaikan sambutan kegiatan. Iwan berkata, “Data yang disampaikan oleh kesehatan dunia atau organization di bawah PBB (WHO) katakan bahwa 450 juta orang di dunia ini menderita gangguan mental. WHO juga menyampaikan sebuah data bahwa dari 4 orang, 1 orang itu berpotensi memiliki gangguan mental. Balitbang hukum dan HAM dalam melakukan analisis terhadap aturan atau kebijakan selalu berbasiskan bukti atau data yang kita miliki atau data yang tersedia yang berkaitan dengan tema yang akan kita lakukan analisis jadi dari bank kemudian mencoba melakukan sebuah Analisis terhadap kondisi itu ya dan menemukan beberapa data dan fakta yang bisa diungkap yang nanti akan disampaikan melalui opini yang menghadirkan 3 narasumber.” katanya.

 

Kegiatan lebih lanjut dilanjutkan dengan pemaparan materi dari beberapa narasumber yang mengangkat tema perihal Rekomendasi kebijakan yang diantaranya yaitu melakukan pendataan komprehensif, terintegrasi dan dilaporkan secara rutin ke Ditjenpas, pengembangan program pembinaan kepribadian dengan memuat materi mental health awareness, mengikis stigma dan diskriminasi, intolerans.

 

 

(Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi).

OPINIHAM3.jpg

 

 

OPINIHAM2.jpg

 

 

 


Cetak   E-mail