Kanwil Kemenkumham Malut Gelar Seminar Promosi Diseminasi Desain Industri di Kota Ternate

KEGIATAN 16 03 2020 1

 

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut), Ramli, H.S., terus mengambil langkah proaktif dalam mengembangkan kekayaan intelektual khususnya desain industri di wilayah Maluku Utara melalui kegiatan Seminar Promosi Diseminasi Desain Industri di Kota Ternate bertempat di Royal's Resto & Function Hall, Senin (16/03/2020).

 

Kakanwil Malut Ramli H.S., hadir bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati, Kepala Divisi Administrasi, Rifqi Adrian Kriswanto, Kepala Divisi Keimigrasian, Filianto Akbar, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Muji Raharjo Drajat Santoso beserta pejabat stuktural di lingkungan Kanwil Kemenkumham Malut. Adapun peserta kegiatan tersebut yakni dari unsur Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Malut, Pemda Kabupaten di wilayah Malut, Pemda Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan, akademisi dari perwakilan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Khairun, Universitas Muhammadiyah, Institut Agama Islam Negeri Ternate, dan para Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari berbagai industri.

 

Dalam sambutannya, Kakanwil Ramli, H.S., menyampaikan bahwa dalam era perdagangan global peran desain Industri menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, perlindungan konsumen, serta perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah serta industri dalam negeri.

 

“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kanwil Malut terus berupaya mendukung, memfasilitasi dan mempermudah masyarakat dalam proses perolehan hak kepemilikan kekayaan intelektual,” ungkapnya.

 

Kakanwil berharap dengan dilaksanakannya kegiatan Promosi dan Diseminasi Desain Industri ini menjadi titik tolak bagi Peserta untuk memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual.

 

Hal yang sama juga disampaikan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati, yang menyebutkan bahwa peran pengembangan kekayaan intelektual dapat membawa efek positif kepada daya saing daerah dan negara, termasuk kepada pelaku usaha yang mendaftarkan produknya baik itu hak cipta, desain industri, dan paten.

 

“Indonesia telah mengambil langkah-langkah proaktif dalam memajukan kekayaan intelektual melalui kebiijakan di bidang hukum seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ungkap Harniati.

 

Selain kegiatan seminar promosi dan diseminasi .tersebut, Kakanwil Ramli, H.S. menandatangani Memorandum of Understanding (MoU/Nota Kesepahaman) dengan Walikota Ternate, Walikota Tidore Kepulauan, Wakil Bupati Kepulauan Morotai, Asisten II Kab. Halmahera Utara yang diikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara dengan Rektor Universitas Khairun Ternate, Rektor Universitas Muhammadiyah Ternate, Ketua Komunitas Seni dan Budaya Ternate, Direktur Poltekes Ternate yang mencakup 9 bidang, yaitu: 1) penguatan dalam perancangan dan pembentukan ' hukum daerah; 2) pengembangan budaya hukum; 3) jaringan dokumentasi informasi hukum; 4) penyuluhan dan konsultasi hukum, 5) bantuan hukum, koordinasi dan sosialisasi Hak Asasi Manusia; 6) implementasi aksi HAM dan Kabupaten/Kota Peduli HAM, 7) penelitian dan pengkajian hukum, 8) pelayanan dan perlindungan hukum di bidang Kekayaan Intelektual, dan 9) pelayanan di bidang Administrasi Hukum Umum.

 

"Kerja sama ini merupakan bagian dari strategi, sinergitas dan kolaborasi di antara Kanwil Kemenkumham Malut dengan seluruh pihak terkait dalam memajukan dan mengembangkan Kekayaan Intelektual di Maluku Utara,” ungkap Kakanwil. (Humas Kanwil Malut).

 

KEGIATAN 16 03 2020 6

 

KEGIATAN 16 03 2020 6

 

KEGIATAN 16 03 2020 6

 

KEGIATAN 16 03 2020 6

 

KEGIATAN 16 03 2020 6

 

 


Cetak   E-mail