Kanwil Kemenkumham Malut Gelar Pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas di Halmahera Utara

WhatsApp_Image_2023-03-10_at_11.37.52.jpeg

Tobelo – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi memimpin pelaksanaan pendataan anak berkewarganegaraan ganda terbatas di wilayah Halmahera Utara.

Kegiatan yang terpusat bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah Pemda Halmahera Utara tersebut turut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan Pemda Halut, F.F. Sahetapy dan jajaran Pemda Halut, Kasubbid Pelayanan Hukum Umum, Muhamad Sidik dan jajaran kantor wilayah, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Moch. Andri Budiman serta jajaran Kanim Tobelo, Jumat (10/03/2023).

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Ignatius Mangantar Tua Silalahi mengawali kegiatan rapat pendataan mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia hanya mengenal kewarganegaraan tunggal dan ganda terbatas.

“Masalah yang terkait dengan Anak Berkewarganegaraan Ganda yakni pentingnya ketersediaan data/dokumen dan verifikasi status kewarganegaraan. Sehingga rapat pendataan anak berkewarganegaraan ganda terbatas ini menjadi sangat penting,” ujar Ignatius.

Lebih jauh, Ignatius berujar bahwa sebagai bentuk kehadiran negara kepada anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan, maka ditetapkanlah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kebijakan progresif ini, jelasnya, lahir untuk memberikan kepastian terhadap status kewarganegaraan bagi anak. Olehnya itu, sinergitas antara Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kantor Imigrasi setempat menajdi sangat penting.

Kakanim Kelas II Non TPI Tobelo Moch. Andri Budiman berujar bahwa jajarannya siap mendukung pelaksanaan pendataan anak berkewarganegaraan ganda terbatas di wilayah Halmahera Utara karena hal itu berkaitan dengan tugas dan fungsi keimigrasian.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan Pemda Halut, F.F. Sahetapy menyampaikan bahwa pendataan anak berkewarganegaraan ganda terbatas di wilayah Halmahera Utara merupakan agenda penting sehingga petut untuk didukung.

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

WhatsApp_Image_2023-03-10_at_11.37.53_1.jpeg

WhatsApp_Image_2023-03-10_at_11.37.53_2.jpeg

WhatsApp_Image_2023-03-10_at_11.37.53.jpeg

 

 


Cetak   E-mail