Kanwil Kemenkumham Malut Gelar Pendampingan Layanan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Halmahera Timur

PENDAMPINGAN KI HALTIM 1

Maba, malut.kemenkumham.go.id – Pelayanan kekayaan intelektual baik komunal dan personal terus ditingkatkan melalui sosialisasi dan pendampingan dari Kanwil Kemenkumham Malut kepada seluruh pihak termasuk Pemerintah Daerah. Pentingnya pendaftaran KI komunal dan personal pada gilirannya dapat membawa nilai manfaat bagi individu, masyarakat dan daerah.

Hal itu disampaikan tim koordinasi Kanwil Kemenkumham Malut saat menggelar pendampingan layanan kekayaan intelektual pada Dinas kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas Pertanian Pemerindah Daerah Kabupaten Halmahera Timur.

“Kekayaan intelektual personal itu terdiri dari merek, desain industri, paten, hak cipta, dan indikasi geografis. Sementara kekayaan intelektual komunal terdiri dari ekspresi budaya, pengetahuan tradisonal, sumber daya genetik, dan lainnya,” ujar ketua tim koordinasi.

Beliau menambahkan, kekayaan intelektual komunal khususnya ekspresi budaya itu seperti tarian, lagu daerah, makanan khas, yang perlu perlindungan hukumnya dan nilai ekonominya. Ia mendorong Pemda Haltim agar mendata dan mendaftar. Sebab, jika tidak didata dan didaftarkan maka berpotensi diklaim pihak lain terutama negara luar.

“Jika deskripsi dan datanya lengkap, itu tidak butuh waktu yang lama untuk memperoleh sertifikat kekayaan intelektual yang didaftarkan,” tambahnya.

Kasub Pelayanan KI juga memastikan bahwa Kanwil Kemenkumham Malut selalu siap untuk melakukan pendampingan dan membantu Pemerintah Daerah ataupun masyarakat untuk mendaftar kekayaan intelektual yang ingin didaftarkan.

(Humas,Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

PENDAMPINGAN KI HALTIM 1

 

PENDAMPINGAN KI HALTIM 1


Cetak   E-mail