Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Perkuat Sinergi Eksternal Dalam Pencanangan Kawasan Karya Cipta

15 03 2023 KI KE LABUHA 1

 

Labuha – Untuk mensukseskan Program Unggulan Tahun 2023 sebagai Tahun Tematik Merek serta Kawasan Karya Cipta di Tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Maluku Utara melaksanakan koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan Selasa, (14/03/2023).

 

Koordinasi ini merupakan wujud implementasi atas Pencanangan One Village One Brand dan Kawasan Karya Cipta yang digagas oleh Menteri Hukum dan HAM dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian daerah, yang berdampak pada penciptaan daya saing daerah dan peningkatan nilai tambah produk unggulan lokal yang dihasilkan oleh daerah.

 

Pada pertemuan dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan Tim yang diketuai oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Suhaimi Junaedi, di sambut oleh Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan Hamdani Umaternate di ruang kerjanya.

 

Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Suhaemi menyampaikan maksud dan tujuannya ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Halsel adalah untuk menindaklanjuti hasil Penandatangan MoU antara Kepala Kantor Wilayah dengan Bupati Halmahear Selatan dan PKS antara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang salah satu program adalah terkait dengan pencananagan Kawasan Karya Cipta serta menyampaikan kriteria dari penentuan Kawasan Karya Cipta, yang mana penetapan Kawasan tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2024.

 

Menanggapi maksud kunjungan yang telah diutarakan oleh tim Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Hamdani Umaternate yang mewakili Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Halsel mengungkapkan bahwa Dinas Pariwisata dan Kebudayaan siap membantu dan mendukung serta terus berkoordinasi denga Kanwil Kemenkumham Maluku Utara terkait dengan Kawasan Karya Cipta Tersebut.

 

Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa, sebelum Tim Kanwil kesini kami juga telah membahas dengan bupati dan kepala Dinas yang ada di kabupeten Halmahera Selatan terkait dengan Kawasan Karya Cipta tersebut. Dan kami juga telah menentukan lokasi yang akan kami jadikan sebagai kawasan Karya Cipta yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan.

 

Suhaime selaku Ketua Tim juga menambahkan bahwa Kawasan Karya Cipta (KKC) adalah suatu tempat atau lokasi yang memiliki kreasi/karya cipta yang bersifat tradisional maupun kontemporer. Kawasan Karya Cipta ini diharapkan dapat menjadi identitas suatu wilayah dan menjadi pusat kebudayaan, pariwisata, serta pameran karya cipta yang akan meningkatkan perekonomian dari suatu daerah.

 

Menutup Koordinasi tersebut, suhaemi mengatakan bahwa untuk membangun dan menjaga suatu Kawasan Karya Cipta maka perlu dilakukan upaya pemajuan dan pelestarian terhadap kreasi/karya cipta yang bersifat tradisional maupun kontemporer yang berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi. Sehingga dengan mensejahterakan budaya, niscaya budaya juga akan mensejahterakan kita.

 

15 03 2023 KI KE LABUHA 4

 

15 03 2023 KI KE LABUHA 4

 

15 03 2023 KI KE LABUHA 4

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail