Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Lakukan Oparasi Mandiri Di Kabupaten Halmahera Timur

 

 subaim.jpg

Subaim, malut.kemenkumham.go.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) Bersama dengan Divisi Keimigrasian melakukan kegiatan Operasi Mandiri di Kabupaten Halmahera Timur. 31 Maret – 2 April 2022.

 

Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Rachmat yang beranggotakan Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian, Firman dan Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Hanny Agustinus.

 

Kegiatan ini antara lain yaitu melakukan operasi mandiri pada PT.Alam Raya Abadi (ARA). Pada pelaksanaannya tim disambut oleh Mahrim yang bertugas selaku Human Resources Development (HRD) pada perusahaan tersebut.

 

Pada penjelasannya Mahrim menyampaikan perihal jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan pada PT.ARA, terdapat 11 (sebelas) TKA yang berasal dari RRT (China). Adapun informasi yang didapat terdapat 4 (empat) orang TKA yang berada di perusahaan sedangkan 7 (tujuh) orang sedang mengajukan cuti ke negeranya.

 

Adapun TKA yang bekerja pada perusahaan tersebut menggunakan Izin tinggal terbatas (ITAS) yang dikeluarkan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo.Hal ini dilakukan adalah sebagian bentuk tugas Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Malut untuk terus melakukan pengawasan rutin terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Provinsi Maluku Utara.

 

(Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi).

 

divimhaltim2.jpg

 

 

divim4haltim.jpg

 

 

divim3haltim.jpg

 

 

 

 


Cetak   E-mail