Kanwil Kemenkumham Lakukan Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum dan Pengelolaan Perpustakaan Hukum Ternate

16 03 2023 KEGIATAN SUBBID BANKUM 1

Ternate,- Dalam rangka peningkatan pengelolaan JDIH, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) menyelenggarakan Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum dan Pengelolaan Perpustakaan Hukum Ternate, Kamis (16/03/2023).

 

Bertepat di Aula Gamalama Kanwil Kemenkumham Malut, dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) M.Adnan dandan menghadirkan Narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Biro Hukum Provinsi Maluku Utara, dan dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, Andi Basmal, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Lili, Sekertariat DPRD Kabupaten/Kota/Provinsi, dan Sekertariat Pemda/Kota/Kabupaten/Provinsi

 

“Selamat datang di Ternate, yang mana Ternate ini merupakan Kota Bahagia dan beliau harap bapak dan ibu sekalian juga merasakan bahagia berada disini,” Ujar M.Adnan mengawali sambutannya.

 

Lebih lanjut, beliau menjelaskan Pembangunan sebuah basis data regulasi nasional yang terintegrasi, tentunya memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan pelaksanaan Pengelolaan JDIH yang merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, karena dokumentasi dan informasi hukum dapat mencegah terjadinya tumpang tindih antara peraturan yang satu dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya.

 

“Pentingnya JDIH juga berkaitan dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana peran JDIH sangat strategis. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa setiap informasi publik dapat diakses oleh setiap pengguna informasi dengan, cepat, biaya ringan dan cara sederhana,” Ungkapnya.

 

Dan mengakhiri sambutannya, beliau harap dapat memberikan manfaat dan nilai tambah serta menjadi sarana komunikasi secara aktif untuk perbaikan, perubahan, dan inovasi dalam pengelolaan JDIH di Provinsi Maluku Utara. Tidak lupa juga diingatkan kembali bahwa pelaporan pengelolaan JDIH atau E-Report wajib dilakukan oleh setiap anggota JDIHN setiap tahunnya melalui aplikasi e-reporting.

 

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

 

16 03 2023 KEGIATAN SUBBID BANKUM 7

 

 

 

 

 

 

 

16 03 2023 KEGIATAN SUBBID BANKUM 6

 

16 03 2023 KEGIATAN SUBBID BANKUM 6

 

16 03 2023 KEGIATAN SUBBID BANKUM 6

 

16 03 2023 KEGIATAN SUBBID BANKUM 6

 

16 03 2023 KEGIATAN SUBBID BANKUM 6

 

 

 

 


Cetak   E-mail