Kakanwil M. Adnan Ikuti Kegiatan ‘Media Dialogue’ Secara Virtual, Bahas Isu Pemasyarakatan dalam Perspektif HAM

MEDIA DIALOGUE 1

Ternate – Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kemenkumham Malut) M. Adnan mengikuti kegiatan ‘Media Dialogue’ yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dengan topik ‘UU Pemasyarakatan dalam Perspektif HAM, Jumat (31/03/2023).

Kegiatan yang disiarkan secara virtual dengan menggunakan media streaming youtube tersebut menghadirkan narasumber yang kompeten dibidangnya, diantaranya Plt. Dirjen HAM (Dhahana Putra), Guru Besar Hukum Pidana UI (Prof. Harkristuti Harkrisnowo), dan Pusat Studi Penahanan (Gatot Goei).

Plt. Dirjen HAM, Dhahana Putra menyampaikan bahwa kondisi over kapasitas yang terjadi di Lapas/Rutan Indonesia memacu diundangkannya UU Pemasyarakatan.

Dhahana menyebutkan contoh kasus pemidanaan yang terjadi pada kasus narkotika yang selalu bermuara pada pidana penjara. Sejatinya, lebih baik jika dilakukan rehabilitasi.

“Pecandu narkoba tidak wajib dimasukkan ke Lapas. Namun jika pelakunya adalah bandar, wajib dimasukkan,” Tuturnya.

Menurut Dhahana, perlu adanya paradigma yang membentuk aparat penegak hukum sehingga dapat selaras dengan kondisi yang terjadi.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Pidana UI menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan selaku pemangku tugas dan fungsi harus mendapatkan dorongan dari lembaga lainnya atas diterapkannya UU yang baru ini.

Disaat yang sama, Pusat Studi Penahanan mengungkapkan bahwa lahirnya UU Pemasyarakatan merupakan kemajuan yang luar biasa. Gatot menjelaskan banyak penegasan di UU Pemasyarakatan yang mengandung unsur P5HAM.

Selama kegiatan berlangsung, Kakanwil M. Adnan turut didampingi oleh Kadiv Pelayanan Hukum fan HAM, Ignatius M T Silalahi, Kabid HAM, Burhani Hadad, Kasubid Pemajuan HAM, Teguh Firmanto beserta staf. (Humas/MI)

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

MEDIA DIALOGUE 1MEDIA DIALOGUE 1

 

MEDIA DIALOGUE 1MEDIA DIALOGUE 1


Cetak   E-mail