Kakanwil Kemenkumham Malut M. Adnan Beri Masukan Penguatan Orta Kanwil dalam Optimalisasi Peran BHP Makassar

 

optimalisasi1.jpg

 

Makassar – Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar menjadi momen penting dalam memperkuat peran 13 Kantor Wilayah Kemenkumham RI di wilayah timur, dalam memberikan dukungan pada tugas dan fungsi BHP Makassar.

 

Sekjen Kemenkumham RI, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto dalam arahannya mendorong BHP agar perlu dimaksimalkan.

 

“Saat ini terdapat lima BHP di seluruh Indonesia yang memiliki peluang sebagai kurator negara dengan adanya potensi dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hal ini perlu dimaksimalkan,” ujar Sekjen Andap, bertempat di hotel Claro, Makassar, Kamis (02/03/2023).

 

Sekjen Andap berujar beberapa tantangan yang dihadapi BHP sehingga perlu diperkuat tata kelola, regulasi, kelembagaan maupun SDM. Hal itu juga menjadi diskusi hangat saat pemaparan materi oleh narasumber dan dihadiri peserta yakni para 13 Kakanwil Kemenkumham RI di wilayah Indonesia timur serta satuan kerja di Sulawesi Selatan.

 

Kakanwil Kemenkumham Malut, M. Adnan dalam sesi diskusi memberi masukan membangun dalam memperkuat peran BHP di Indonesia khususnya BHP Makassar. Menurut M. Adnan salah satu solusi yang dapat dilakukan yaitu memperkuat organisasi dan tata kerja (Orta) Kantor Wilayah.

 

“Jika kita bersepakat untuk mengoptimalkan peran BHP (Balai Harta Peninggalan), maka kita dapat memperkuat perannya melalui penguatan Orta Kantor Wilayah,” ujar M. Adnan.

 

Menurut M. Adnan, bentuk penguatan Kantor Wilayah Kemenkumham RI dalam memberikan dukungan pada tugas dan fungsi BHP dapat dilakukan melalui penyesuaian pada Permenkumham Nomor 30 Tahun 2018 tentang Orta Kanwil.

 

Pentingnya memperkuat peran Kanwil terhadap tusi BHP melalui Orta Kanwil, selaras dengan arahan Sekjen yang menekankan pentingnya memperkua tata kelola, regulasi, kelembagaan, dan SDM BHP.

 

Adapun BHP merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham di bawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Meski berada di bawah naungan Kantor Kemenkumham di suatu wilayah, BHP secara teknis bertanggungjawab langsung pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktur Perdata.

BHP mempunyai tugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

 

optimalisasi4.jpg

 

 

 

optimalisasi3.jpg

 

 

optimalisasi2.jpg

 

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail