Kakanwil Kemenkumham Malut Ikuti Arahan Sekjen Secara Virtual, Perkuat Jajaran Dengan Tingkatkan Kinerja Bersama Resolusi Kemenkumham Tahun 2023

arahansekjen1.jpg

 

Ternate, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut), M.Adnan mengikuti Evaluasi dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Arahan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Andap Budhi Revianto secara online melalui media Zoom. Bertempat di ruang kerja Kakanwil. Selasa (31/01/2023).

 

Kegiatan di ikuti oleh Seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh lingkungan Kemenkumham secara virtual. Dalam arahannya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI, Andap Budhi Revianto menyampaikan beberapa poin.

 

Mengawali arahannya Andap menyampaikan 8 (delapan) arahan Presiden RI, Joko Widodo terkait tentang Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda, 17 Januari 2023 yang berisi tentang Inflasi, Kemiskinan Ekstrem, Sunting, Investasi, Birokrasi, APBN, TKDN dan Tata Kota, Stabilitas Polkam, hingga kebebasan beribadah dan beragama.

 

arahansekjen2.jpg

 

 

Beliau berharap jajarannya dapat mengimplementasikan sehingga sejalan dengan Resolusi Kemenkumham Tahun 2023 yaitu "Wujudkan Kementerian Hukum dan HAM Semakin Pasti dan BerAKHLAK dengan Bekerja secara cepat, tepat, ikhlas dan hasilnya akuntabel".

 

arahansekjen5.jpg

 

 

arahansekjen4.jpg

 

Selanjutnya Sekretaris Jenderal juga menyampaikan tindak lanjut atensi terkait Sosialisasi Pedoman Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang memerintahkan kepada seluruh Kakanwil se-Indonesia untuk segera diselesaikan. Beliau juga mengingatkan untuk mengglorifikasikan berita positif untuk menutup berbagai berita negatif tahun 2022 sebagai bahan evaluasi.

 

"Harapan saya tahun 2023 tidak ada lagi berita negatif. Maknai eksistensi pekerjaan dengan jelas dan mencapai target," ungkapnya.

 

Dikesempatan yang sama Andap kembali mengingatkan kepada jajaran, memasuki tahun politik diharapkan tidak ada PNS yang mengikuti Kampanye, menggunakan atribut Partai, Mengadakan giat yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sesuai dengan Pasal 5 Huruf N PP No 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

(Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi).

arahansekjen3.jpg

 

 

arahansekjen6.jpg

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail