Kantor Wilayah Kemenkumham Malut Dorong Percepatan Pendaftaran Indikasi Geografis “Duku Bacan”

 

KI000014.jpg

Labuha - Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan produk atau proses yang berguna bagi manusia. Salah satu jenis Kekayaan Intelektual yang berbasis Komunal adalah Indikasi Geografis. Indikasi Geografis atau yang lebih dikenal dengan sebutan IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Senin (13/03/23)

Objek yang menjadi perlindungan dari Indikasi Geografis bisa berupa sumber daya alam, barang kerajinan tangan, dan hasil industri. Kabupaten Halmahera Selatan merupakan salah satu daerah di Maluku Utara yang 1/3 luas Provinsi Maluku Utara adalah di Kabupaten Halmahera Selatan yang memiliki kekayaan alam dan budaya yang beragam. Kekayaan tersebut harus dilindungi/dipelihara dengan baik dan benar agar tidak punah atau diakui atau beralih kepemilikannya ke daerah lain.

Melihat besarnya potensi Indikasi Geografis di Kabupaten Halmahera Selatan dan sampai saat ini belum ada satupun yang didaftarkan, oleh karna itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara melalui Tim Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Maluku Utara yang diketuai Kepala Sub Pelayanan Kekayaan Intelektual Suhaemi Junaedi melakukan pendampingan Permohonan Indikasi Geografis langsung ke Dinas Pertanian, Perkebunan dan ketahanan Pangan Kabupetan Halmahera Selatan.

Dalam kunjungan dengan agenda pendampingan permohonan Indikasi Geografis di Kabupaten Halmahera Selatan, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara disambut langsung oleh Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Halmahera Selatan bapak Ir. Agus Heriawan, SP, S.Hut, M.Si.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Halmahera Selatan mengucapkan selamat datang kepada Tim Kantor Wilayah dan langsung manyampikan kepada Tim Kanwil terkait kelanjutan permohonan pendaftaran untuk beberapa Indikasi Geografis yang ada di Kabupeten Halmaher selatan yang pernah didaftarkan namun masih banyak terdapat kekurangan-kekuarang data diantaranya Duku Bacan, Pala Makian, Kopi Liberika, Mawe dan Kenari Makian.

Pada kesempatan yang sama, Suhaemi menjelaskan secara langsung terkait beberapa kekurangan mendasar yang sangat penting dalam mendaftarkan Kekayaan Intelektual yang mana menurutnya perlu memperhatikan beberapa hal diantaranya, kelengkapan berkas serta Deskripsi Indikasi Geografis yang mana perlu diatur dengan sebaik-baiknya. Diantaranya, Buku Deskripsi, Surat Keputusan Bupati terkait dengan Kelompok Tani, Dokumentasi yang menunjukan Indikasi Geografis tersebut dan Deskripsi Indikasi Geografis.

“Apabila ada kendala teknis terkait penyusunan, bisa mengkomunikasikan dengan Tim Pendaftaran IG Kanwil Maluku Utara agar proses pendaftaran bisa berjalan dengan lancar”, ungkap Suhaemi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kab. Halmahera Selatan menyampaikan bahwa kelengkapan berkas, untuk saat ini masih terdapat berkas yang sedang dalam proses persetujuan terkait SK yang akan diterbitkan oleh Bupati, dan kalau buku deskripsi sudah ada dan kendalanya adalah bahwa untuk Indikasi Geografis jenis Duku Bacan saat ini belum musim sehingga untuk mengambil dokumentasi agak sulit. Tapi kami akan upayakan secepatnya dan untuk kelengkapan yang sudah ada kami akan menyerahkannya. Janjinya.

Lebih lanjut, Kepala Dinas berharap, terdapat sinergitas oleh semua pihak baik dari Kemenkumham dan Pemerintah Kab. Halmahera Selatan. Selanjutnya, terkait dukungan terhadap Pendaftaran Indikasi Geografis yang ada di Kabupetan Halmahera Selatan, beliau berharap agar bisa dilakukan pertemuan kembali dangan tim Kantor Wilayah terkait kesiapan untuk melengkapi kekurangan berkas dan persyaratan.

Menutup koordinasi tersebut, Suhaemi mengatakan, selain maafaat ekonomisnya, reputasi suatu kawasan Indikasi Geografis akan ikut terangkat, selain itu Indikasi Geografis juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati, hal ini tentunya akan berdampak pada pengembangan agrowisata. Semoga Pendampingan ini dapat menjadi langkah awal ditahun 2023 dalam menghasilkan Perlindungan Indikasi Geografis yang ada di Kabupeten Halmahera Selatan sehingga dapat memberi manfaat bagi Kabupaten Halmahera Selatan.

Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi

 

KI0000155.jpg

KI000013.jpg

KI000012.jpg

 

 


Cetak   E-mail