Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Daerah, Kanwil Kemenkumham Malut Gelar FGD

KEGIATAN RAPAT HUKUM 5

 

Ternate, malut.kemenkumham.go.id Dalam membentuk regulasi yang baik dan mengatasi tumpang tindih Peraturan Perundang-Undangan baik di tingkat pusat maupun daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara melalui Bidang Hukum melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2018 tentang Usaha Mikro, Rabu (14/10/2020), bertempat di ruang rapat Kanwil Kemenkumham Malut.

 

Acara yang dipandu oleh Kepala Bidang Hukum, Sarwedi Siregar itu diikuti oleh 25 orang peserta terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Kota Ternate, asosiasi pengusaha mikro Kota Ternate, akademisi, serta para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Malut.

 

Kabid Hukum menuturkan, tema yang diangkat yakni evaluasi terhadap Peraturan Perundang-undangan khususnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan pemberdayaan UMKM.

 

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menganalisis sejauh mana pemberlakuan peraturan perundang-undangan khususnya Perda di wilayah apakah sudah sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan ataukah dengan kehadiran perda ini justru terjadi tumpang tindih kewenangan atau tidak sesuai dengan norma pancasila dan UUD 1945,” ujar Kabid Hukum, Sarwedi Siregar.

 

Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Mohammad Ikbal mengungkapkan kegiatan tersebut dapat memberikan rekomendasi bagi pemangku kepentingan khususnya Pemda dalam mengevaluasi pemberlakuan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2018 tentang Usaha Mikro di wilayah Kota Ternate.

 

Narasumber dari Universitas Khairun yakni Muchtar Adam, dalam pemaparan menyoroti terkait analisis dampak dari pemberlakuan Perda 13/2018 terhadap pelaku usaha mikro di kota ternate.

 

“Banyak terjadi kesenjangan ekonomi ketika pelaku pasar mengalihkan seluruh produk komoditi unggulan daerah ke satu tempat usaha yang tidak bisa diakses oleh masyarakat secara umum,” ujar Muchtar, dosen FEB Unkhair yang akrab disapa Om Pala ini.

 

Muchtar mencontohkan sari buah pala yang hanya dipasarkan di salah satu tempat, mengakibatkan keterbatasan akses masyarakat kecil secara umum yang pada gilirannya berdampak pada daya beli masyarakat menjadi menurun.

 

“Produk lokal masyarakat harus dapat dijual pada semua toko termasuk Alfamidi. Kurangnya pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro juga menjadi persoalan dan kehadiran gerai waralaba di Kota Ternate menjadi batu sandungan bagi pelaku usaha kecil,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Ternate M. Asyikin, menjelaskan terkait dengan efektivitas dari Perda 13/2018 dalam tataran pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro di wilayah Ternate.

 

Seluruh peserta tampak antusias terutama dalam sesi diskusi. Peserta yang terdiri dari stackholder menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Malut atas terselenggaranya acara ini, berharap adanya rekomendasi yang konstruktif terhadap pemberlakuan Perda ini sehingga memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. (Editor: Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi. Kontributor: Bagian Hukum)

KEGIATAN RAPAT HUKUM 5

 

KEGIATAN RAPAT HUKUM 5

 

KEGIATAN RAPAT HUKUM 5

 

KEGIATAN RAPAT HUKUM 5


Cetak   E-mail