Dorong Program One Village One Brand Kanwil Kemenkumham Malut Koordinasi Dengan Stakheholder Dan UMKM

15 03 2023 SUBBID KI KE LABUHA 1

 

Labuha,- (14/03/23) - Kebangkitan Ekonomi Nasional menjadi salah satu fokus penting di negeri ini. Tidak jarang inovasi-inovasi dan kreativitas yang lahir dan berkembang menjadi suatu industri mempunyai nilai ekonomi yang tinggi serta tidak terlepas dari hal merek.

 

Selaras dengan hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, menyatakan bahwa pemerintah menargetkan hadirnya merek unggulan dari setiap desa di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM mencanangkan pada tahun 2023 sebagai Tahun Merek.

 

Hal ini dianggap penting sebab pelindungan merek mutlak dibutuhkan untuk mencegah serta menghindari pelanggaran serta memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan merek. Dalam mensukseskan hal tersebut dan dalam rangka pencapaian target kinerja One Village One Brand tahun 2023.

 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, melaksanakan Koordinasi Ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Selatan yang diketuai oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Suhemi Janaedi bersama Tim Kanwil Kemenkumham Malut, Selasa (14/03/23).

 

Dalam kunjungan dengan agenda koordinasi terkait dengan One Village One Brand atau Satu Desa Satu Merek di Kabupaten Halmahera Selatan, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara disambut langsung oleh Plt. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Selatan Soadri Ingratubun, S.E., M.Si.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Selatan mengucapkan selamat datang kepada Tim Kanwil Kemenkumham Malut.

 

Beliau menyampaikan bahwa saya baru di tugaskan sebagai Plt. Kepala Dinas kurang lebih satu bulan. Oleh karena itu beliau langsung memanggil semua bidang yang ada di instansi tersebu yang lebuh paham tentang tugas pokok masing-masing.

 

Selanjutnya Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Suhaemi menyampaikan maksud dan tujuannya ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Selatan adalah untuk menindaklanjuti hasil Penandatangan MoU antara Kepala Kantor Wilayah dengan Bupati Halmahera Selatan dan PKS antara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Selatan yang salah satu program adalah terkait dengan One Village One Brand atau Satu Desa Satu Merek.

 

Menanggapi maksud kunjungan yang telah diutarakan oleh tim Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Soadri Ingratubun selaku Plt. Kepala Dinas menyampaikan bahwa Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Selatan sangat mendukung program tersebut dan siap membantu program One Village One Brand atau Satu Desa Satu Merek yang dicanangkan oleh menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

 

Sejalan dengan hal diatas, beliau mengatakan bahwa di Kabupaten Halmahera Selatan ada beberapa desa yang menjalankan usaha serupa di bidang kerajinan tangan dan produk olahan makanan, yaitu di desa amasing kecamatan labuha dengan nama produk mereka yaitu Kampleng Mamborosa.

 

Setelah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Selatan, Tim Kantor Wilayah turun langsung kelapangan guna meninjau langsung proses pembuatan Kerupuk Kamplang sesuai rekomendasi oleh Kepala Dinas. Kunjungan ini dilakukan bersama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Selatan.

 

Pada kesempatan yang sama, pada lokasi produksi Kerupuk kamplang Tim Kanwil ketemu langsung dengan beberapa pemilik UKM yang salah satunya adalah ibu Munira Ismail pemilik UKM dengan nama Mamborosa Mandiri (Kamplang Spesial). Tim Kanwil berkesempatan berbincang kecil dengan pemilik UMKM. Menurut ibu Munira bahwa untuk Kerupuk Kamplang kami sudah daftarkan di Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Makanan Khas Kabupaten Halmahera Selatan. Namun untuk merek belum kami daftarkan. Jelasnya.

 

Akhirnya dengan kesepakatan antara beberapa pemilik usaha dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Selatan memutuskan akan mendaftarakan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual beberapa UKM dengan Produk yang sama atau satu merek yaitu Kerupuk Kamplang dengan nama mereknya adalah SARUMA

 

Pada kesempatan ditempat produksi Kamplang, Ibu Suhaemi menjelaskan bahwa. Program One Village One Brand ini ditujukan untuk menggali dan mempromosikan produk inovatif dan kreatif lokal dan juga sumber daya yang bersifat unik khas daerah, bernilai tambah tinggi, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan, memiliki image dan daya saing yang tinggi. Meski gerakan ini bernama One Village One Brand, tetapi dalam praktiknya produk yang dikembangkan tidak dibatasi hanya satu produk, melainkan variatif. Satu desa bisa mengembangkan dua produk atau lebih, Jelasnya.

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi).

 

15 03 2023 SUBBID KI KE LABUHA 7

 

15 03 2023 SUBBID KI KE LABUHA 7

 

15 03 2023 SUBBID KI KE LABUHA 7

 

15 03 2023 SUBBID KI KE LABUHA 7

 

15 03 2023 SUBBID KI KE LABUHA 7

 

15 03 2023 SUBBID KI KE LABUHA 7

 

 

 

 


Cetak   E-mail