Apel Siaga ”Kami Kerja, Pasti Bersih Melayani”

ApelSiaga1   

Ternate. Jumat, (31/03/2017). Jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara melaksanakan Apel Siaga “Kami Kerja, Pasti Bersih Melayani” Dalam Rangka Membangun Integritas Jajaran Petugas Pemasyarakatan Melalui Revolusi Mental. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh jajaran Petugas Pemasyarakatan dan Warga Binaan Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Apel siaga ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara Dr. Agus Anwar, SH., MH.

Pada Apel Siaga ini Kepala Kantor Wilayah membaca Amanat dari Menteri Hukum dan HAM RI, dalam sambutannya Menteri Hukum dan HAM RI mengemukakan bahwa Pemasyarakatan adalah  salah satu institusi penegak hukum, untuk itu kita semua wajib melakukan pembenahan melalui upaya reformasi hukum dengan melakukan pemberantasan pungli dan peredaran gelap narkotika yag bertujuan agar menjadikan pemerintah yang bersih, jujur, adil serta meningkatkan kemajuan bangsa dan negara di bidang hukum dengan melakukan pembenahan secara komperhensif dan nyata teradappersoalan-persoalan yang saat ini membelenggu jajaran Pemasyarakatan.

Sejalan dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental, jajaran Pernasyarakatan harus mau mengubah diri mulai detik ini, salah satunya Melalui Apel Siaga dan Deklarasi Kami Kerja, PASTI Bersih Melayani yang bertujuan untuk mengajak dan mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran petugas Pemasyarakatan untuk segera berbenah diri, meningkatkan integritas, serta menyatukan tekad yang bulat dalam melawan peredaran narkotika dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya. Oleh karena itu pada kesempatan ini saya perintahkan kepada

  1. Petugas Pengaman Pintu Utama (Petugas P2U) wajib melakukan enggeledahan secara konsisten kepada siapapun dan apapun yang melewati pintu utama, serta segera melaporkan kepada pimpinan apabila terdapat pihak yang tidak mau digeledah. Tindakan ini jangan ditunda lagi, lakukan sejak hari ini dan seterusnya.!!;
  2. Petugas Pengaman Pintu Utama (Petugas P2U) wajib memastikan alat komunikasi (handphone) pengunjung dan petugas disimpan di dalam loker yang telah disediakan;
  3. Kepala Rutan dan Lapas serta seluruh pejabat struktural mendampingi petugas P2U pada saat melakukan penggeledahan melalui mekanisme piket;
  4. Kepala Rutan dan Lapas, pejabat struktural wajib mencatat dan melaporkan kepada pimpinan terhadap petugas P2U yang tidak melakukan penggeledahan, dan terhadap mereka yang menolak digeledah;
  5. Kepala Rutan dan Lapas bertanggung jawab penuh jika terjadi penyimpangan terhadap pegawainya;
  6. Seluruh petugas wajib melaporkan jika melihat penyimpangan yang dilakukan oknum petugas melalui SMS atau telepon kepada Kepala Kantor Wilayah;
  7. Pada Lapas-Lapas yang telah tersedia alat-alat deteksi seperti : x-rays, body scan, dan Iain-Iain, wajib digunakan untuk mendeteksi barang-barang yang dibawa setiap pengunjung. Peralatan-peralatan tersebut wajib dijaga dan dipelihara dengan baik.

ApelSiaga3

Saat ini pemerintah telah membentuk 33 (tiga puluh tiga) LPKA yang tersebar di seluruh Indonesia melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2015 sebagai langkah tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Penempatan Anak yang telah terbukti melakukan tindak pidana ke dalam LPKA, merupakan salah satu bentuk upaya perlindungan intensif yang dilakukan oleh jajaran Pemasyarakatan untuk menghindarkan Anak dari dampak negatif pemenjaraan jika penempatannya disatukan dengan narapidana dewasa dalam Lapas pada umumnya. LPKA diharapkan menjadi tempat yang lebih ramah bagi pertumbuhan dan tumbuh kembang Anak, terlebih lagi kegiatan pendidikan bagi Anak menjadi fokus dalam penyelenggaraan pembinaan tersebut. Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan fungsi LPKA, Menteri Hukum dan HAM RI  menginstruksikan kepada seluruh Kepala Rutan dan Lapas untuk segera memindahkan Anak yang berada pada Rutan dan Lapas ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak sebelum tanggal 27 April 2017 dan pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Administrasi di wilayah Kerja masing- masing.

Pada Apel Siaga “Kami Kerja, Pasti Bersih Melayani” ini juga langsung di lakukannya penandatanganan MOU antara :

-     Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Ternate

-     Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Ternate, dan

-     Rumah Tahanan Negara Klas IIB Ternate

Dengan :

-     Komando Distrik Militer 1501 Ternate

-     Kepolisian Rresort kota Ternate

-     Badan Narkotika Nasional Propinsi Maluku Utara

-     Dinas Kesehatan Kota Ternate

-     Dinas Pemadaman Kebakaran Kota Ternate, dan

-     Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate.

Yang kemudian dilanjutkan dengan Serah Terima anak Binaan Secara Administratif dari  Kepala Rumah Tahanan Negara Klas IIB Ternate, dan Kepala Rumah Tahanan negara Klas IIB Soasio, kepada Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Ternate. Apel siaga “kami kerja, PASTI Bersih Melayani” diakhiri dengan sesi photo bersama.

ApleSiaga2


Cetak   E-mail