WBP mendaftar ke Petugas Pemasyarakatan;
Memiliki minat/ bakat;
Berkelakuan baik; dan
Telah menjalani 1/3 dari masa pidana.
WBP mendaftar;
Pejabat yang melaksanakan fungsi kegiatan kerja menyeleksi sesuai dengan kapasitas penerimaan;
Pengumuman dan pengarahan kepada WBP terpilih;
Penandatanganan kontrak kesepakatan;
Pelatihan kerja.
Tergantung dari jenis bimbingan kerja yang diberikan kepada WBP, misalnya:
Meubel air 3 bulan;
Sandal hotel 1,5 bulan
Membatik 3 bulan
Pakaryan 1 bulan
Ternak Ikan Nila 2 bulan
Perkebunan sayuran (kangkung, terong, sawi) 2 bulan
Telah menjalani 1/3 dari masa pidana;
Lulus seleksi minat dan bakat;
Memperoleh jaminan keselamatan dan kesehatan kerja;