Kanwil Kemenkumham Malut Terlibat dalam FGD Penyelenggaraan LHKAN Melalui Aplikasi Seraya

KEGIATAN 15 05 2024 1

 

Jakarta,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) dalam hal ini Kepala Bagian Umum, M Kasim Umasangadji hadiri Focus Group Discussion (FGD) Penyelenggaraan Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Melalui Aplikasi Seraya Di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Periode Tahun 2024.

Dalam sambutannya, Plh Sekretaris Inspektorat Jenderal Ika Yusanti yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah I mengajak seluruh para Administrator Aplikasi Seraya untuk menggelorakan semangat dalam melaporkan harta kekayaan. Hal ini disampaikan olehnya pada Kegiatan FGD Penyelenggaraan Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) melalui Aplikasi Seraya di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Periode Tahun 2024.

Sebelumnya Ia juga menyampaikan peranan penting para administrator aplikasi Seraya telah tercermin melalui capaian kepatuhan pelaporan harta kekayaan aparatur negara melalui Aplikasi SERAYA, per tanggal 13 Mei 2024 pukul 09.20 WIB telah mencapai 99,85%.
“Tentunya kami sangat mengapresiasi upaya dan kerja keras seluruh pegawai maupun para administrator SERAYA atas pencapaian tersebut”, ucap Ika dalam sambutannya.

Ika juga turut menyampaikan apresiasinya kepada 13 unit kerja yang telah mencapai kepatuhan pelaporan 100% dan telah selesai melakukan proses validasi 100%.

Lebih lanjut, Ika juga mengingatkan akan pentingnya peran para Administrator Aplikasi Seraya dalam membantu mengingatkan dalam menuntaskan upayanya untuk mencapai kepatuhan pelaporan harta kekayaan 100%.

“Peran administrator menjadi sangat penting untuk mengingatkan dalam pengisian pelaporan LHKA”, ujar Ika.

Tak hanya itu saja, Ika juga menjelaskan bahwa Kepatuhan Pelaporan Harta Kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap aparatur negara dan menjadi salah satu parameter dalam Penilaian Pembangunan Zona Integritas menuju WBK / WBBM dan peningkatan nilai indeks Reformasi Birokrasi.

“Bapak Ibu adalah salah satu ujung tombak dalam kenaikan Indeks Reformasi Birokrasi kita”, ungkap Ika.
Pada kesempatan yang sama, Analis SDM Aparatur Negara Ahli Madya Eem Nurmanah dalam laporannya menyebutkan tujuan kegiatan kali ini.

“Adapun tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah untuk mendorong pencapaian kepatuhan Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) 100% di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia”, tutur Eem.

 

KEGIATAN 15 05 2024 3

 

KEGIATAN 15 05 2024 3

Kemenkumham Malut Edukasi Pelaku Usaha di Kota Ternate Cegah Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Ternate – Kanwil Kemenkumham Malut yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Ternate mengajak seluruh pelaku usaha untuk bangkit dan sadar terhadap perilaku negatif pelanggaran hak Kekayaan Intelektual.

Hal tersebut dilakukan dengan menggelar edukasi tentang pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dilaksanakan di Ruang Safir Hotel Emerald Ternate, Rabu (15/5/2024).

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah dalam sambutannya menyampaikan, wujud nyata Kanwil Kemenkumham Malut dalam memberikan kontribusi terhadap pencegahan pelanggaran HKI di Malut adalah dengan gencar melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha.

Mengingat KI adalah aset berharga yang tidak hanya sebatas memiliki nilai jual, namun kesadaran akan pentingnya pelindungan juga harus diketahui dan dipahami dengan baik oleh masyarakat.

“Tentunya sangat penting untuk melindungi karya ciptaan yang telah kita buat. Caranya seperti apa, yaitu dengan didaftarkan dan nantinya akan dicatat. Pencatatan KI ini nantinya akan menjadi payung hukum dan mencegah perilaku ilegal pelanggaran HKI,” terang Aisyah.

Tidak hanya itu, Aisyah juga mengungkapkan bahwa sinergi para penegak hukum dan pemangku kepentingan, seperti Pemerintah Kota, Akademisi, pengelola pusat perdagangan, para UMKM , dan juga Kemenkumham menjadi ujung tombak untuk mencegah pelanggaran HKI tidak meluas.

“Melalui kegiatan edukasi yang kita laksanakan hari ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman serta menumbuhkan kesadaran bagi pengelola pusat perbelanjaan, pelaku usaha, UMKM/UMK di Kota Ternate untuk melakukan langkah myata mencegah peredaran produk imitasi,” tuturnya.

Aisyah juga berharap, edukasi yang diikuti oleh pengelola pusat perbelanjaan, pelaku usaha dan pemangku kepentingan dapat kembali mengedukasi masyarakat akan dampak negatif perilaku pelanggaran HKI sehingga informasi dapat tersebar luas, tidak berhenti ketika kegiatan juga selesai.

Sebelumnya, Kabid Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea menyebutkan, peserta yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan yakni berjumlah 50 orang, diantaranya perwakilan Reskrimsus Polda Malut, Bappelitbangda Kota Ternate, Dinas terkait, pusat perbelanjaan Jati land Mall, pusat perbelanjaan Muara Mall, konten kreator, pencipta lagu, tempat karaoke, kedai bundo, coffee shop Drupadi, ruang kopi, songara kofie, dan Renjana coffee shop.

Gandeng 3 Narasumber Berikan Edukasi Secara Mendalam
Kanwil Kemenkumham Malut selaku penyelenggara kegiatan menggandeng 3 narasumber untuk memberikan pemahaman tentang pencegahan pelanggaran HKI, diantaranya Direktorat Jenderal KI, Polda Malut, dan Disperindagkop Provinsi Malut, serta akademisi Unkhair Ternate.

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

WhatsApp Image 2024 05 15 at 15.24.49

 

WhatsApp Image 2024 05 15 at 15.24.49

 

WhatsApp Image 2024 05 15 at 15.24.49

 

WhatsApp Image 2024 05 15 at 15.24.49

 

WhatsApp Image 2024 05 15 at 15.24.49

 

WhatsApp Image 2024 05 15 at 15.24.49

Beri Kepastian Hukum Terkait Status Kewarganegaraan Ganda Kanwil Kemenkumham Malut Gelar Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan

Ternate - Guna meningkatkan pemahaman tentang Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 kepada masyarakat, khususnya pada pasangan Perkawinan Campur di Provinsi Malut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan yang digelar di Emerald Hotel Kota Ternate, Selasa (14/05/2024).

Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dengan negaranya, setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya.

Kegiatan sosialisasi dengan tema “memperkuat sistem perlindungan dan kepastian hukum bagi anak berkewarganegaraan ganda” ini dibuka secara langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah. Ian Fidihanto Markos dan Hadir pula mendampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Hensa, para pejabat Administrator serta peserta yang hadiri sebanyak 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari unsur Stakeholder, pelaku kawin campur dan Akademisi.

Mewakili Kakanwil Kemenkumham Malut, Kepala Divisi Keimigrasian, Ian Fidihanto Markos dalam Keynote Speech menyampaikan sosialisasi ini sangat diperlukan baik oleh masyarakat umum maupun pelaku kawin campur ataupun instansi pemerintah yang terkait dengan perkawinan campur dan anak berkewarganegaraan ganda. “Hak sebagai warga negara adalah memperoleh kewarganegaraan meskipun dari perkawinan campuran,” Ucap Ian.

Selepas pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh 4 (empat) Narasumber yang terdiri atas Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, Akademisi Universitas Khairun Ternate, Robert Lengkong Weku, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara, Husen S, dan Dinas Nekertrans Provinsi Safrudin S. Taslim.

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

WhatsApp Image 2024 05 14 at 17.20.42

Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa


Jenewa - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly
memimpin delegasi RI menghadiri Diplomatic Conference to Conclude an International Legal
Instrument relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge
Associated with Genetic Resources (GRATK) yang diselenggarakan di Kantor World Intellectual
Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 13 s.d. 24 Mei 2024.


Konferensi diplomatik GRATK yang dihadiri oleh lebih dari 1600 orang delegasi yang berasal
dari 193 negara anggota WIPO merupakan forum yang sangat penting dan bersejarah yang
dinantikan oleh negara-negara anggota WIPO. Selama lebih dari 20 tahun, forum ini membahas
isu pelindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional
dalam forum Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources,
Traditional Knowledge and Folkore (IGC-GRTKF). Pertemuan pertama IGC-GRTKF
diselenggarakan pada tahun 2001.


Dalam forum, Yasonna menyampaikan dua sambutan (statement); pertama, dalam kapasitas
Indonesia sebagai Koordinator Like-Minded Group of Countries (LMCs), dan kedua, dalam
kapasitas Indonesia sebagai negara anggota WIPO.


“LMC telah lama menantikan penyelenggaraan Konferensi Diplomatik GRATK. Setelah lebih
dari 2 dekade pembahasan, kerja keras dan kompromi, akhirnya Konferensi Diplomatik GRATK
dapat terselenggara. LMCs siap untuk terlibat secara konstruktif untuk dapat menyetujui atau
menghasilkan sebuah traktat/perjanjian,” ujar Yasonna.


Yasonna menambahkan, sebagai pihak yang menginginkan adanya traktat internasional di
bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait, LMCs melihat Konferensi
Diplomatik GRATK ini sebagai peluang untuk mengatasi ketidakseimbangan sistem kekayaan
intelektual secara umum dan sistem paten secara khusus.


LMCs menunggu waktu untuk bisa disepakatinya sebuah traktat internasional yang akan
mengatur standar minimum yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi sistem paten dan
mencegah terjadinya penyalahgunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional
terkait.


Lebih lanjut disampaikan juga bahwa LMCs juga mengakui pentingnya perhormatan atas
hak-hak masyarakat adat (indigenous people) dan komunitas lokal sebagaimana diatur dalam
rancangan perjanjian. Selanjutnya, LMCs menegaskan bahwa hal tersebut hanya bisa
dilakukan melalui pembentukan persyaratan yang bersifat wajib terkait pengungkapan asal
sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional (mandatory disclosure requirement) yang
disertai dengan sanksi dan ganti rugi yang sesuai.


Dalam kesempatan ini, Yasonna turut menyampaikan national statement, bahwa sejak lama
Indonesia telah mengakui pentingnya pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan
tradisional terkait.


“Bagi Indonesia, adanya sebuah instrumen hukum internasional untuk melindungi sumber daya
genetik dan pengetahuan tradisional sangatlah penting karena beberapa pertimbangan,”
terangnya.


Pertama, sebuah traktat/perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik dan
pengetahuan tradisional akan menjadi tapak jejak yang sangat penting dari usaha bersama
negara-negara anggota WIPO untuk memastikan terlindunginya hak-hak pemangku
kepentingan, terutama masyarakat asli, komunitas lokal dan negara-negara yang kaya dengan
sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.


Kedua, sebuah traktat/perjanjian tidak hanya akan meningkatkan transparansi/ keterbukaan dan
menghindari terjadinya kesalahan dalam proses pemberian paten, tetapi juga akan mengatur
standar minimum dalam penggunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Ketiga, WIPO dan sistem kekayaan intelektual dapat memberikan peran besar dan penting
dalam mewujudkan upaya-upaya tersebut termasuk bidang-bidang yang terkait dengan
kekayaan intelektual yang selama ini belum ditangani oleh organisasi internasional lainnya.
Yasonna turut menegaskan bahwa persyaratan yang bersifat wajib untuk mengungkapkan asal
sumber daya genetik dan pengetahuan tradional terkait (mandatory disclosure requirement)
harus menjadi capaian penting dalam traktat yang akan dihasilkan untuk memastikan
transparansi dan akuntabilitas.


Saat ini, Indonesia telah membuat kebijakan penting untuk melaksanakan disclosure
requirements dalam sistem paten untuk memastikan asal sumber daya genetik dan
pengetahuan tradisional didokumentasikan dan dihargai dengan baik. Melalui Undang-undang
Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 38
Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, Pemerintah Indonesia telah mengatur tentang
pelindungan paten untuk sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional melalui disclosure
requirement.


Sebelum dimulainya Konferensi Diplomatik GRATK ini, Yasonna telah melakukan rapat
koordinasi persiapan posisi Indonesia dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI)
untuk PBB, yang diikuti oleh segenap delegasi, termasuk Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi
Nasional, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM
Bidang Kerja Sama Luar Negeri.


Sebagai informasi, turut hadir sebagai delegasi Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB dan WTO
Achsanul Habib; Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz; dan Direktur Jenderal
Kekayaan Intelektual Min Usihen.

 

 

Tekankan Pentingnya Pendaftaran dan Penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia, Kanwil Kemenkumham Malut Gelar Sosialisasi

Ternate - Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Layanan Fidusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Malut menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Fidusia yang digelar di Emerald Hotel Kota Ternate, Senin(13/05/2024).

Berdasarkan Undang - undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Fidusia, menjelaskan Fidusia memiliki arti pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sementar Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur.

Kegiatan sosialisais yang mengusung tema “Urgensi penghapusan jaminan fidusia oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya mendorong terciptanya kepastian hukum bagi pelaku usaha dibidang pembiayaan” ini dibuka secara langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah. Ian Fidihanto Markos dan dihadiri oleh 50 (lima puluh) orang peserta yang terdiri dari unsur Notaris, Lembaga Pembiayaan/Finance, Pengadaian dan Akademisi.

Mewakili Kakanwil Kemenkumham Malut, Kepala Divisi Keimigrasian, Ian Fidihanto Markos dalam Keynote Speech menyampaikan Sosialisasi Fidusia bertujuan meberikan pemahaman kepada stakeholder terkait mengenai pentingnya pendaftaran dan penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia, akibat hukum yang di timbulkan dari tidak dilakukannya pendaftaran jaminan dan penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia serta dasar hukum Jaminan Fidusia.

“Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat memberikan peningkatan pemahaman kepada stakeholder terkait khusnya lembaga pembiayaan mengenai akibat hukum yang ditimbulkan dari tidak dilakukannya pendaftaran dan penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia.” Ucap Ian.

Selepas pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh 4 (empat) Narasumber yang terdiri atas Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, Akademisi Universitas Khairun Ternate, Imran Ahmad, Notaris Kota Ternate, Helmy, dan Narasumber dari Bank Cabang Mandiri Ternate, Rizki Firmansyah.

(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)

WhatsApp Image 2024 05 14 at 08.20.52

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU UTARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI