Kemenkumham Malut Dukung Langkah Ditjen Imigrasi Wujudkan Laporan Keuangan yang Akuntabel

WhatsApp Image 2023 10 27 at 18.09.21

Jakarta – Kanwil Kemenkumham Maluku Utara mendukung langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI dalam mewujudkan laporan keuangan yang andal, transparan, dan tepat waktu dalam penyampaiannya.

Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara melalui Kabag Umum, M. Kasim Umasangadji dan staf keuangan menghadiri Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara Ditjen Imigrasi Triwulan III Tahun Anggaran 2023, yang di buka oleh Kabiro Keuangan Setjen dan Sesditjen Imigrasi.

WhatsApp Image 2023 10 27 at 18.09.24

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah untuk menghasilkan laporan keuangan Ditjen Imigrasi Triwulan III yang andal, transparan, akuntabel, dan tepat waktu dalam penyampaiannya, serta dapat meminimalisir terjadinya perbedaan pencatatan yang berdampak laporan keuangan.

Kualitas data laporan keuangan perlu ditingkatkan dan lebih mencermati permasalahan-permasalahan terkait penyusunan laporan keuangan, serta melakukan perbaikan maupun pengungkapan yang memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi

WhatsApp Image 2023 10 27 at 18.09.20

 

WhatsApp Image 2023 10 27 at 18.09.20

Ignatius Purwanto Pastikan Penyusunan Rencana Aksi Program Kekayaan Intelektual di Wilayah Maluku Tahun 2024 dapat terelealisasi dengan baik

WhatsApp Image 2023 10 26 at 22.26.13

Jakarta - Memasuki hari ketiga Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kinerja Program Penegakan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual (KI) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dilanjutkan dengan pembagian Kelompok Kerja (POKJA) untuk membahas rencana tindak lanjut program Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2024. Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara masuk dalam Pokja 4. Jumat (27/10/2023).

Bertempat di Shangri-La Hotel, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen terlebih dahulu memberikan arahan, beliau menyampaikan seluruh Kepala Kantor Wilayah serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM untuk mengevaluasi kinerja program penegakan dan pelayanan kekayaan intelektual di tahun 2023 dan juga memastikan target kinerja kementerian hukum dan HAM melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan kinerja dari pelaksanaan program KI diwilayah serta untuk mendapatkan masukan terkait gambaran potensi kekayaan intelektual di wilayah masing-masing.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen, memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Kantor Wilayah atas dukungan dan kerja keras untuk menggelorakan ekosistem kekayaan intelektual diwilayah dan juga sudah membantu program tarja DJKI diwilayah.

Setelah arahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, para Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual serta operator KI diarahkan menuju ruangan Pokja yang telah ditentukan.

Sekretaris Direktur Kekayaan Intelektual Sucipto selaku pendamping Pokja 4 menyampaikan bahwa pokja 4 ini membahas bagaimana efektifitas dari program target kinerja 2024 serta dukungan manajemen yang kita berikan kepada kantor wilayah. namun hari ini sebelumnya kita akan membahas evaluasi dari ibu dirjen tadi bahwa, dikantor wilayah itu yg telah dicapai pada target kinerja tahun 2023 dan juga sarana dan prasarana yang menjadi permasalahan di wilayah. kemudian dari 5 target kinerja 2024 itu yang menjadi kesulitan itu dimana. ini akan kita bahas nanti di dalam pokja tersebut. jelasnya.

Dari 5 Rencana target kinerja Kantor Wilayah tersebut diantaranya Tarja 1, Mendorong pertumbuhan permohonan Indikasi Geografis dan Merek One Village One Brand diwilayah melalui kerjasama Pemerintah Daerah/stakeholder terkait/MPIG, Tarja 2, Meningkatkan Layanan Hak Cipta dan Desain Industri, Tarja 3. Meningkatnya Pemahaman, Potensi Permohonan Kekayaan Intelektual diwilayah, Tarja 4. Meningkatnya Jumlah Permohonan Paten Dalam Negeri, dan Tarja 5. Meningkatnya Pemahaman Kesadaran Masyarakat, Stakeholder dan APH atas peningkatan pelindungan HKI.

Pada pembahasan tersebut, perpokja menentukan rencana aksi dan tahapan kegiatan mulai dari B01( Bulan ke satu) sampai dengan B12, tentunya dengan capaian output untuk mendukung Program target kinerja Kantor Wilayah khususnya Maluku Utara.

Anggota penyusunan pada Pokja 4 adalah Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Papua Barat, Lampung, Sumatera Utara dan juga Maluku Utara tentunya.

Tim Humas, Reformasi Birokrasi & Teknologi Informasi

WhatsApp Image 2023 10 26 at 22.26.10

WhatsApp Image 2023 10 26 at 22.26.26

 

Kanwil Kemenkumham Maluku Utara melaksanakan Monev Bantuan Hukum ke Organisasi Bantuan Hukum

KEGIATAN 27 10 2023 KEGIATAN BPHN DI TOBELO 1

 

Tobelo, Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) pelaksanaan bantuan hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pemberi Bantuan Hukum bertempat di Pos Bantuan Hukum Peradin (Posbakum Adin) Cabang Halmahera Utara, Kamis (26/10/2023).

 

Kegiatan Monitoring dan evaluasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang diketuai oleh Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Anita Safitri bersama tim dimaksudkan untuk mengawasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum serta menilai kualitas pemberian layanan bantuan hukum yang telah diberikan PBH kepada Penerima bantuan hukum. Penilaian terhadap kualitas pemberian layanan bantuan hukum sebagai evaluasi atas kinerja layanan yang telah diberikan PBH. Hal ini, dalam rangka memastikan pemberian bantuan hukum telah terlaksana dengan baik dan tepat sasaran sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

 

Anita menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi PBH dalam rangka mendapatkan nilai Indeks Kinerja PBH melalui survey kepuasan Penerima Bantuan Hukum yang telah menerima layanan bantuan dari PBH, yang dilakukan melalui pengukuran secara objektif terhadap peristiwa pemberian layanan bantuan hukum dengan menggunakan kuesioner yang didasarkan pada parameter dan indikator persepsi Penerima Bantuan Hukum dari aspek layanan : Kualitas Prosedural, Kualitas Informasi, dan Kualitas Interpersonal.
“Dalam hal pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi kepada masyarakat yang membutuhkan perlu dilakukan peningkatan kinerja secara maksimal. Tetap bersinergi, menjaga komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Panwasda agar serapannya dapat termonitor dan maksimal. Selain itu PBH juga harus memastikan bahwa klien yang mendapatkan bantuan hukum dapat kooperatif saat dilakukan monev oleh Tim Panwasda." tegas Anita.

 

Dalam kesempatan tersebut Anita juga menjelaskan tentang manfaat dari monev PBH ini adalah dalam rangka :
- Mendorong partisipasi Penerima Bantuan Hukum dalam menilai kinerja PBH;
- Mengukur tingkat kepuasan Penerima Bantuan Hukum atas layanan bantuan hukum yang telah diterimanya;
- Diketahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur layanan dalam penyelenggaraan bantuan hukum;
- Mendorong peningkatan kualitas layanan bantuan hukum dari PBH;
- Pemberian reward dan punishment terhadap PBH;
- Bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya tindak lanjut yang perlu dilakukan atas hasil survey.

 

"Sesuai dengan tugas dan fungsinya Organisasi atau Lembaga Bantuan Hukum wajib memberikan bantuan Hukum dengan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat kurang mampu yang berhadapan/bermasalah dengan hukum. PBH juga harus melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat Adat karena itu merupakan tarja dari Kemenkumham setiap tahunnya". Tutup Anita.

 

Kegiatan Monev dilanjutkan dengan melakukan wawancara langsung terhadap klien-klien PBH / Masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan hukum gratis serta memastikan tidak adanya pungutan biaya atas pemberian layanan bantuan hukum yang diberikan oleh PBH. Monev dilakukan juga secara virtual/video call dikarenakan keberadaan/domisili mereka di luar dari Kab Halmahera Utara.

 

KEGIATAN 27 10 2023 KEGIATAN BPHN DI TOBELO 5

 

KEGIATAN 27 10 2023 KEGIATAN BPHN DI TOBELO 5

 

KEGIATAN 27 10 2023 KEGIATAN BPHN DI TOBELO 5

 

KEGIATAN 27 10 2023 KEGIATAN BPHN DI TOBELO 5

 

 

 

 

Ignatius Purwanto Pastikan Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual di Maluku Utara Sesuai Ketentuan

WhatsApp Image 2023 10 26 at 13.32.40 1

Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara Ignatius Purwanto, beserta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aisyah Lailiyah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Zulfikar Gailea, serta JFU Sub Bagian Kekayaan Intelektual Kanwil Maluku Utara mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah di Hotrel Shangri-La Jakarta 25 – 28 Oktober 2023.

WhatsApp Image 2023 10 26 at 13.32.42 1

Kegiatan tersebut sebelumnya telah dibuka oleh Menteri Hukum dan HAM R.I Yasonna H Laoly semalam yang bertepatan dengan penutupan tahun Merek dengan gelaran Merek Festival yang berlangsung di lapangan Kementerian Hukum dan HAM.

Rapat Koordinasi dengan Tema “Ekonomi Kekayaan Intelektual Mendorong Transformasi Ekonomi Nasional yang Inklusif dan berkelanjutan” kegiatan yang digelar selama 4 hari serta dihiasi dengan berbagai rangkaian kegiatan pemaparan materi dan diskusi terkait persoalan penegakan dan pelayanan hukum yang melibatkan berbagai narasumber dari Kementerian/Lembaga terkait serta para direktur pada unit kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto memastikan bahwa penegakan dan pelayanan hukum di bidang kekayaan intelektual di wilayah Maluku Utara harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

WhatsApp Image 2023 10 26 at 13.32.40

“Penegakan dan pelayanan hukum di bidang kekayaan intelektual pada gilirannya mendorong transformasi ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Purwanto, sapaannya.

Narasumber pada rakor tersebut di antaranya Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian KUKM, dari Direktorat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Bappenas, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Kementerian Investasi BKPM, Deputi Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbut serta dari BRIN.

Maksud dilaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah adalah sebagai bentuk pembinaan dan dukungan untuk pelaksanaan Perjanjian Kinerja dan target Kinerja.

Kementerian Hukum dan HAM, serta sarana menjalin koordinasi terkait dengan rencana kerja tahun 2024 oleh DJKI dengan Kantor Wilayah. Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah guna mendorong monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kinerja di Kantor Wilayah pada tahun 2023, serta menyampaikan Guna menyampaikan Rencana Kerja dan Implementasi Strategi Kebijakan Kekayaan Intelektual tahun 2024.

(Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi)

WhatsApp Image 2023 10 26 at 13.32.41

 

WhatsApp Image 2023 10 26 at 13.32.41

Plh Kakanwil Ingatkan Hak Dasar dan Bersyarat Warga Binaan Tergolong Dalam Penegakan HAM

WhatsApp Image 2023 10 26 at 17.05.33 2

Ternate – Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Maluku Utara, Hensah selaku Pelaksana Harian (Plh) Kakanwil menyampaikan bahwa dua hak dasar (hak dasar dan hak bersyarat) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan hak yang tergolong dalam pelaksanaan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal tersebut Hensah ungkapkan saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pembinaan Lembaga Publik Berbasis HAM yang dilaksanakan di Aula Gamalama Kanwil, Kamis (26/10/2023).

“Narapidana memiliki 2 hak, pertama hak dasar, dan yang kedua hak bersyarat,” Kata Hensah dalam sambutannya.

Hensah menjelaskan bahwa hak dasar yang harus diberikan kepada WBP merupakan penerapan prinsip penegakan HAM yang mutlak untuk dilaksanakan. Penerapan prinsip tersebut terhadap WBP kata Hensah, tidak memandang usia, jenis kelamin, jenis perkara, suku dan juga agama.

“Meliputi pemberian makanan yang baik dan layak, pemberian layanan Kesehatan dan ibadah, hak mendapatkan pelayanan kunjungan, baik itu keluarga, sanak saudara, dan penasihat hukum,” ujarnya.

Sementara hak bersayarat, Hensah sebutkan meliputi hak pemberian remisi, bebas bersyarat, asimilasi, serta hak lainnya yang telah diatur dalam undang-undang.

“Namanya bebas bersyarat. Kalau memenuhi syarat harus diberikan. Kalau tidak memenuhi syarat tidak perlu diberikan,” tuturnya.

Dirinya selaku Kadiv Pemasyarakatan mengingatkan kepada para peserta kegiatan yang didominasi oleh petugas pemasyarakatan untuk senantiasa memperhatikan hak-hak yang harus didaptkan WBP.

Karena menurutnya, petugas pemasyarakatan merupakan ujung tombak pelaksanaan yang bersinggungan langsung dengan pelaksanaan P5HAM.

WhatsApp Image 2023 10 26 at 17.05.33 3

Sementara itu, Kabid HAM, Burhani Hadad dalam laporannya menyebutkan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di satuan kerja yang berpedoman pada prinsip HAM. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk dapat mengidentifikasi masalah dalam penginputan data P2HAM di satuan kerja.

Sementara peserta kegiatan yang berpartisipasi dalam kegiatan, yakni petugas dari UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara.

Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi

WhatsApp Image 2023 10 26 at 17.05.33

 

WhatsApp Image 2023 10 26 at 17.05.33

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU UTARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI