Ternate- Pemanfaatan aplikasi Digitalisasi Sistem Penilaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi (DISPAKATI) mempermudah para Pejabat Fungsional Perancanang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara dalam penyusunan penetapan angka kredit (PAK).
Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan, Nuryanti Widyastuti dalam surat undangan resminya menyebutkan, pemanfaatan aplikasi DISPAKATI sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
“Di mana di dalamnya terdapat pengaturan mengenai penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi bagi Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan,” tulis Nuryanti.
Sosialisasi secara virtual tersebut turut diikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, Kabid Hukum Sarwedi Siregar, Kasubbid Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Mohammad Ikbal, dan jajaran.
Dalam pemaparan materi, Nevia Herdianti dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menjelaskan, tiga tahapan peralihan metode penilaian angka kredit. Pertama, konvensional dengan melakukan penyesuaian angka kredit sesuai ketentuan perBKN Nomor 3 Tahun 2023.
“Kedua, integrasi. Di mana jumlah akumulasi AK integrasi dengan AK konveersi yang telah dinilaikan. Ketiga, konversi dengan menyesuaikan AK sesuai ketentuan PerBKN Nomor 3 Tahun 2023,” ujarnya melalui zoom meeting.
Selanjutnya, Perancang PerUU Ahli Muda pada Ditjen PerUU, Manzila Falah menyampaikan pemaparan materi berjudul Tata Cara Penyesuaian PAK Konvensional JF Perancang PUU je PAK Integrasi.
Manzila menyebutkan, dalam persiapan penyesuaian konvensional ke integrasi tersebut, pengguna harus memiliki akun pada aplikasi DISPAKATI. Kemudian melakukan penginputan pejabat penetap AK, memastikan data Perancang yang ada di dalam SI ASN terupdate.
“Juga memastikan PAK Konvensional terakhir sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh pejabat penetap PAK,” ungkapnya.
Sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta tampak antusias mengukuti sosialisasi tersebut pada sesi diskusi. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat memudahkan para JD PUU dalam penyusunan PAK, yang pada gilirannya meningkatkan kualitas penyusunan harmonisasi Ranperda di daerah.
(Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi)